• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jangjik Moza: Perusahaan wajib bayar THR

Jangjik Moza: Perusahaan wajib bayar THR

14 Juni 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Merangin, Jangcik Moza menyatakan pihak perusahaan wajib membayar THR pekerja pada H-7 Lebaran Idul Fitri atau sekitar tanggal 18 Juni 2017.

“Aturannya sudah jelas bahwa perusahaan wajib bayar THR pada H-7 atau tepatnya tanggal 18 Juni 2017,” katanya, rabu (14/06).

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Ia menjelaskan, ketentuan pembayaran THR sudah diatur dalam undang-undang dan semua perusahaan sudah mengetahui aturan tersebut. Untuk ketentuan pembayaran THR, apabila masa kerja terhitung mulai satu bulan dibawah satu tahun, perusahaan wajib membayar 1/12 dikalikan upah pokok. Sementara untuk satu tahun keatas, diberikan THR satu bulan gaji dan ketentuan ini berlaku untuk semua pekerja yang memenuhi ketentuan sesuai Permennaker Nomor 6 Tahun 2016.

“Selain itu ada juga sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak membayar THR pekerjanya. Bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Ini sesuai dengan Permennaker Nomor 20 Tahun 2016 Bagi karyawan diharap  melaporkan kalau ada perusahaan yng tidak bayar THR,” Tegas Jangcik.(Nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Kerusakan Jalan Dalam Kota Mulai Menjalar

Next Post

Disnakan Segera Eliminasi Anjing Liar

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In