• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jangjik Moza: Perusahaan wajib bayar THR

Jangjik Moza: Perusahaan wajib bayar THR

14 Juni 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Merangin, Jangcik Moza menyatakan pihak perusahaan wajib membayar THR pekerja pada H-7 Lebaran Idul Fitri atau sekitar tanggal 18 Juni 2017.

“Aturannya sudah jelas bahwa perusahaan wajib bayar THR pada H-7 atau tepatnya tanggal 18 Juni 2017,” katanya, rabu (14/06).

Berita Lainnya

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Ia menjelaskan, ketentuan pembayaran THR sudah diatur dalam undang-undang dan semua perusahaan sudah mengetahui aturan tersebut. Untuk ketentuan pembayaran THR, apabila masa kerja terhitung mulai satu bulan dibawah satu tahun, perusahaan wajib membayar 1/12 dikalikan upah pokok. Sementara untuk satu tahun keatas, diberikan THR satu bulan gaji dan ketentuan ini berlaku untuk semua pekerja yang memenuhi ketentuan sesuai Permennaker Nomor 6 Tahun 2016.

“Selain itu ada juga sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak membayar THR pekerjanya. Bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Ini sesuai dengan Permennaker Nomor 20 Tahun 2016 Bagi karyawan diharap  melaporkan kalau ada perusahaan yng tidak bayar THR,” Tegas Jangcik.(Nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Kerusakan Jalan Dalam Kota Mulai Menjalar

Next Post

Disnakan Segera Eliminasi Anjing Liar

Related Posts

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In