• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Warga Tolak Pendirian TowerP- Dewan Bakal Panggil pihak Telkomsel dan Kades

Warga Tolak Pendirian TowerP- Dewan Bakal Panggil pihak Telkomsel dan Kades

20 Juni 2017
in MILENIAL

 

Kerinci, AP – Terkait penolakan pendirian tower di kawasan Masjid Koto Cayo Semurup, kecamatan Air Hangat, kabupaten Kerinci, Dewan bakal panggil pihak telkomsel dan kades.

Berita Lainnya

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

S ebelumnya, warga Desa Koto Cahyo Semurup, menolak pendirian tower disekitar mesjid. Karena pendirian tower tersebut dianggap tidak ada kajian dan sangat membahayakan. Terkait hal tersebut, warga menyurati DPRD Kerinci untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Hal ini dibenarkan sekretaris Komisi 1 DPRD Kerinci, Arwiyanto kepada sejumlah awak media mengatakan, menurut dia, penanggalan ini berdasarkan laporan masyarakat yang keberatan pendirian tower yang berada didekat masjid.

“Dalam waktu dekat ini kami dari Komisi 1 DPRD Kerinci akan memanggil pihak telkomsel, Kominfo, serta kepala desa untuk minta kejelasan soal pendirian tower,” ujarnya.

Dikatakan anggota Komisi I DPRD Kerinci ini, pihaknya telah melayangkan surat, kemunkinan dalam satu dua hari kedepan akan ada hearing. “Kita ingin persoalan ini segera selesai agar tidak menimbulkan gejolak dimasyarakat karena warga menolak keberadaannya,” ucapnya.

Sekretaris komisi satu DPRD Kerinci, mengatakan pihak sudah mengecek kelokasi pendirian tower, kalau dilihat lokasi pendirian tower memang berbahaya karena berada tepat disamping masjid. “Kita ingin tahu apakah ada izin atau tidak”, tandasnya.  (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Dibawah Usia 13 Tahun Akan Dilarang Gunakan Ponsel

Next Post

Jalan Provinsi di Tiga Kecamatan Tanjabbar Rusak Berat

Related Posts

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

8 Maret 2026
Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

1 Maret 2026
Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

28 Februari 2026
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28 Januari 2026
Saling Kejar Skor, Pers FC Rontok Tipis Lawan Tim Al Haris

Saling Kejar Skor, Pers FC Rontok Tipis Lawan Tim Al Haris

15 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In