• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Massa Demo Tuntut Copot Dua Kadis

Massa Demo Tuntut Copot Dua Kadis

5 Juli 2017
in MILENIAL

Kerinci, AP – Aksi Massa yang dilaksanakan Aliansi Peduli Pariwisata Kerinci (APPK), Selasa (04/07) mendapat tanggapan sejumlah pihak.

Diantaranya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kerinci, Sahril Hayadi, menyebutkan, bahwa untuk pencopotan jabatan Pejabat Setingkat Eselon dua, harus mendapat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Berita Lainnya

Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Sebelumnya APPK menggelar aksi Massa menuntut Bupati Kerinci, H Adi Rozal untuk mencopot Jabatan Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda Olahraga, Ardinal dan kepala dinas Perhubungan, Julizarman. Karena dianggap tidak mampu dalam mengelola tarif masuk dan parkir objek wisata yang harganya melambung selama libur lebaran.

Menurut Sahril, untuk mencopot pejabat eselon dua, harus disesuaikan dengan ketentuan dan tidak segampang membalikkan telapak tangan. Selain itu,  harus diklarifikasi dengan instansi terkait.

Salah satunya sebut dia, apakah permasalahan tersebut dikarenakan kelalaian dari Kepala OPD apa kesalahan dari pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengelola Objek wisata di Kerinci.

“Harus jelas permasalahannya, sebagai bahan untuk dilaporkan ke KASN,” ungkapnya.

Dikatakannya, untuk mendapatkan rekomendasi KASN harus jelas argumen dan alasannya. Setelah dilaporkan kepada pihak KASN selanjutnya tinggal tugas KASN yang menentukan apakah diterima atau tidak laporan dari Pemerintah Kabupaten Kerinci.

“Semua ada aturannya, lagian sangat sulit mendapat rekomendasi KASN. Tidak seperti dulu Kepala Daerah bisa dengan gampang menukar pejabatnya,”terangnya.

Selain itu, lanjutnya jika nantinya mendapat rekomendasi KASN, tentunya perlu proses lebih lanjut, pasalnya jabatan yang kosong nantinya harus diisi. Tentunya harus dilaksanakan dengan asesment komepetensi, sehingga butuh anggaran untuk pelaksanaannya. Sedangkan sampai saat ini pihaknya tidak menganggarkan untuk itu.

Dalam hal ini, menurutnya sangat perlu pengkajian jelasnnya, sehingga tidak bermasalah nantinya, karena aturannya sudah ada sesuai dengan Undang-undang KASN.

“Saat ini saya masih diluar daerah, nanti kita pelajari. Kita akan koordinasi dan melapor kepada Bupati kerinci, namun yang jelas prosesnya sangat rumit,” sebutnya. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Al Haris Masih Berharap Diusung PDIP

Next Post

Sayang, Objek Wisata Kerinci tak Terawat

Related Posts

Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

1 April 2026
KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

13 Maret 2026
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

8 Maret 2026
Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

1 Maret 2026
Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

28 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In