• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengedar sabu di Bekuk Satres Narkoba Polres Sarolangun

Pengedar sabu di Bekuk Satres Narkoba Polres Sarolangun

16 Juli 2017
in HEADLINE

Sarolangun,AP– Akhirnya petualangan Rahmat Hidayat,(33)warga Rt o7 Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun,Dia salah seorang pengedar Narkoba jenis Sabu kandas di tangan Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun.

 

Berita Lainnya

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

Dari laporan pihak Polres Penangkapan tersangka Jumat tanggal 7 Juli 2017 sekitar pukul 14.00 wib. Saat dirinya tengah berdiri di depan rumahnya.

 

Dalam penggeledahan yang di saksikan oleh warga setempat, dari tangan tersangka polisi berhasil mendapatkan 16 (enam belas) klip plastik kecil berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis Sabu. Dari saku celana sebelah kiri yang dipakai pelaku ditemukan uang senilai Rp 5.170.000.

 

Tidak habis sampai di situ saja, polisi masih curiga dan langsung menggeledah rumah pelaku dan di kamar depan rumah pelaku ditemukan 55 klip plastik kosong, 1 unit alat timbangan elektronik warna hitam.

 

“Saat ini pelaku Rahmat Hidayat sudah kita amankan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan barang bukti 16 klip plastik berisi narkotika jenis shabu, keseluruhan 3,56 gram,” ujar Kapolres AKBP Dadan Wira Laksana S.IK.N.AP melalui Akp Sandi Muttaqin Kasat Narkoba.

 

“Pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 UU 35 tahun 2009, tentang penyalah gunaan Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun, denda 1 M  maksimal 10 M,” Tandasnya.luk

ShareTweetSend
Previous Post

Bos Sawit Sarolangun di Tembak Rampok

Next Post

Walikota Fasha Didampingi Isteri, Resmikan Bangunan Sekolah SD 181/IV Kecamatan Jelutung

Related Posts

Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

15 September 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In