• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Paripurna DPRD, Agenda Pandangan Umum Eksekutif terkait Perda Inisiatif

Paripurna DPRD, Agenda Pandangan Umum Eksekutif terkait Perda Inisiatif

17 Juli 2017
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Senin (17/07) kemarin, menggelar rapat sidang paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda Inisiatif yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Tanjabtim.

Sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjabtim M Aris,  S. Kom didampingi Wakil Ketua I Markaban, wakil ketua II Abdul Gafur serta dihadiri dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diwakili oleh Sekda H Sudirman.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Dalam penyampaianya sekda mengatakan Perda inisiatif yang digagas oleh DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentu merupakan Perda yang membanggakan sebagaimana amanat dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh kepala daerah dan DPRD yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah melaksanakan salah satu tugas fungsi legislasinya yaitu menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD, berkenaan dengan hal tersebut pada prinsipnya pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif menyambut baik rancangan yang telah disampaikan dan setuju agar Rancangan peraturan daerah ini dapat dibahas bersama,” jelasnya.

Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan sebagai berikut pertama agar isi muatan dari Rancangan peraturan daerah ini dapat diuraikan secara detil dan menyeluruh.

“Dengan berpedoman pada kemampuan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kedua sesuai pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD dalam proses pelaksanaan peraturan daerah ini harus terlebih dahulu dibuat peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Bupati paling tidak ada 7 peraturan bupati yang harus juga di keluarkan,” terang sekda.

Rancangan peraturan daerah ini  dapat menjunjung tinggi asas efisiensi efektivitas transparansi dan bertanggung jawab sehingga Peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD ini dapat menunjang kinerja dan kelancaran tugas Pimpinan dan anggota DPRD. “kepada tim anggaran pemerintah daerah saya perintahkan agar dapat membahas Rancangan peraturan daerah ini bersama panitia khusus DPRD,” ujar sudirman. (fni/adv)

ShareTweetSend
Previous Post

Novanto Jadi Tersangka Lagi Kasus Korupsi E-KTP

Next Post

Warga Blokir Jalan Menuju SMA 4 Kota Jambi

Related Posts

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In