• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mobil Dinas Anggota DPRD Mulai Ditarik

Mobil Dinas Anggota DPRD Mulai Ditarik

31 Juli 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) oleh presiden Joko Widodo, secara otomatis mobil dinas pinjam pakai anggota DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) bakal ditarik.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Tanjabbar, Agus Sanusi mengatakan, sebagian anggota dewan memang sudah ada yang mengembalikan mobil dinas yang dipakai.

Berita Lainnya

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

“Iya memang harus dikembalikan semua, dengan sudah ditekennya PP oleh presiden, ” ujarnya  Sebib (31/07).

Total kendaraan dinas yang akan dikembalikan anggota DPRD Tanjabbar sebanyak 31 unit, kalau mobil unsur pimpinan tidak dikembalikan karena mobil dinas unsur pimpinan itu melekat.

“Ada sekitar 31 kendaraan. Sedangkan untuk anggota dewan ibu Cici Halimah Safrial tidak pinjam mobil dinas dewan. Beliau menggunakan mobil dinas PKK,” ujarnya.

Disinggung tentang tunjangan transportasi yang akan didapat anggota DPRD, Agus Sanusi berkilah belum mengetahui pasti karena itu nanti diatur dalam peraturan bupati.

“Peraturan menteri belum ada, makanya belum ada jadi Perbup yang mengatur,” jelasnya.

Informasi yang dihimpun, anggota DPRD Tanjabbar akan mendapatkan alokasi gaji beserta tunjangan sebesar Rp 35 juta perbulan, khusus untuk tunjangan transportasi berkisar Rp 10 juta perbulan. her

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Lima CJH Tanjabbar Batal Berangkat Haji

Next Post

​Walikota Himbau Jamaah Haji Selalu Jaga Kesehatan di Tanah Suci

Related Posts

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

28 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In