• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mobil Dinas Anggota DPRD Mulai Ditarik

Mobil Dinas Anggota DPRD Mulai Ditarik

31 Juli 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) oleh presiden Joko Widodo, secara otomatis mobil dinas pinjam pakai anggota DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) bakal ditarik.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Tanjabbar, Agus Sanusi mengatakan, sebagian anggota dewan memang sudah ada yang mengembalikan mobil dinas yang dipakai.

Berita Lainnya

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

“Iya memang harus dikembalikan semua, dengan sudah ditekennya PP oleh presiden, ” ujarnya  Sebib (31/07).

Total kendaraan dinas yang akan dikembalikan anggota DPRD Tanjabbar sebanyak 31 unit, kalau mobil unsur pimpinan tidak dikembalikan karena mobil dinas unsur pimpinan itu melekat.

“Ada sekitar 31 kendaraan. Sedangkan untuk anggota dewan ibu Cici Halimah Safrial tidak pinjam mobil dinas dewan. Beliau menggunakan mobil dinas PKK,” ujarnya.

Disinggung tentang tunjangan transportasi yang akan didapat anggota DPRD, Agus Sanusi berkilah belum mengetahui pasti karena itu nanti diatur dalam peraturan bupati.

“Peraturan menteri belum ada, makanya belum ada jadi Perbup yang mengatur,” jelasnya.

Informasi yang dihimpun, anggota DPRD Tanjabbar akan mendapatkan alokasi gaji beserta tunjangan sebesar Rp 35 juta perbulan, khusus untuk tunjangan transportasi berkisar Rp 10 juta perbulan. her

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Lima CJH Tanjabbar Batal Berangkat Haji

Next Post

​Walikota Himbau Jamaah Haji Selalu Jaga Kesehatan di Tanah Suci

Related Posts

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

19 November 2025
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

16 November 2025
HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In