• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
179 Napi Lapas Muara Bulian Dapat Remisi

179 Napi Lapas Muara Bulian Dapat Remisi

7 Agustus 2017
in DEMOKRASI

Batanghari,  AP – Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Bulian, Kabupaten Batanghari mengajukan ratusan warga binaannya untuk mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 72, Kamis 17 agustus 2017 mendatang.

Remisi ini merupakan hak pengurangan masa tahanan yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kepada narapidana yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya.  Biasanya Ada dua momentum dimana remisi itu bisa diajukan yaitu menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan.

Berita Lainnya

Waka DPRD Tidak Ingin Ada Lonjakan Harga Jelang Lebaran

Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Banyak Potensi Perlu Digarap untuk PAD Jambi

Hafiz Fattah: Saya Mengecam Keras Angkutan Batu Bara

“Sementara ini yang kami ajukan remisi ada 179 napi. Jumlah itu masih mungkin bertambah jika ada napi lain yang memenuhi persyaratan,” kata Kalapas II B Muara Bulian Dwi Santosa, saat dikonfirmasi diruang kerjanya Senin (07/08).

“Bagi Napi yang mendapatkan remisi akan memperoleh pengurangan hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan,” tambahnya.

Adapun dijelaskannya, Remisi Umum (RU1) terkait PP 99 sebanyak 49 orang, RU II 6 orang, RU I Umum 125 orang, dan RU II Umum 5 orang.

Dirinya juga menegaskan, napi yang sebelumnya sudah mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri juga boleh diusulkan lagi untuk memperoleh remisi Kemerdekaan.

“Tidak masalah, bisa saja pada saat Idul Fitri mendapatkan remisi dan pada Kemerdekaan kembali dapat,” tuturnya.

Sementara itu, untuk penyerahan remisinya pada tahun ini, akan dilaksanakan di Rutan Lapas Klas II B pada perayaan 17 agustus mendatang. “Kita masih berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten untuk secara simbolis penyerahan remisi ini nantinya,” pungkasnya. (sup)

ShareTweetSend
Previous Post

Pelaku Karhutla Harus Ditindak Tegas

Next Post

Propam Dalami Oknum Polisi Pelaku Jambret

Related Posts

Waka DPRD Tidak Ingin Ada Lonjakan Harga Jelang Lebaran

Waka DPRD Tidak Ingin Ada Lonjakan Harga Jelang Lebaran

16 Maret 2026
Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Banyak Potensi Perlu Digarap untuk PAD Jambi

Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Banyak Potensi Perlu Digarap untuk PAD Jambi

15 Maret 2026
Hafiz Fattah: Saya Mengecam Keras Angkutan Batu Bara

Hafiz Fattah: Saya Mengecam Keras Angkutan Batu Bara

12 Maret 2026
Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

4 Maret 2026
DPRD Pastikan Polemik Zona Merah sampai ke Kementerian ATR/BPN

DPRD Pastikan Polemik Zona Merah sampai ke Kementerian ATR/BPN

27 Februari 2026
RDP Bersama Bank Jambi dan OJK, Ketua DPRD Kemas Faried: Tidak Boleh Lupa

RDP Bersama Bank Jambi dan OJK, Ketua DPRD Kemas Faried: Tidak Boleh Lupa

26 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In