• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
179 Napi Lapas Muara Bulian Dapat Remisi

179 Napi Lapas Muara Bulian Dapat Remisi

7 Agustus 2017
in DEMOKRASI

Batanghari,  AP – Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Bulian, Kabupaten Batanghari mengajukan ratusan warga binaannya untuk mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 72, Kamis 17 agustus 2017 mendatang.

Remisi ini merupakan hak pengurangan masa tahanan yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kepada narapidana yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya.  Biasanya Ada dua momentum dimana remisi itu bisa diajukan yaitu menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan.

Berita Lainnya

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

“Sementara ini yang kami ajukan remisi ada 179 napi. Jumlah itu masih mungkin bertambah jika ada napi lain yang memenuhi persyaratan,” kata Kalapas II B Muara Bulian Dwi Santosa, saat dikonfirmasi diruang kerjanya Senin (07/08).

“Bagi Napi yang mendapatkan remisi akan memperoleh pengurangan hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan,” tambahnya.

Adapun dijelaskannya, Remisi Umum (RU1) terkait PP 99 sebanyak 49 orang, RU II 6 orang, RU I Umum 125 orang, dan RU II Umum 5 orang.

Dirinya juga menegaskan, napi yang sebelumnya sudah mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri juga boleh diusulkan lagi untuk memperoleh remisi Kemerdekaan.

“Tidak masalah, bisa saja pada saat Idul Fitri mendapatkan remisi dan pada Kemerdekaan kembali dapat,” tuturnya.

Sementara itu, untuk penyerahan remisinya pada tahun ini, akan dilaksanakan di Rutan Lapas Klas II B pada perayaan 17 agustus mendatang. “Kita masih berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten untuk secara simbolis penyerahan remisi ini nantinya,” pungkasnya. (sup)

ShareTweetSend
Previous Post

Pelaku Karhutla Harus Ditindak Tegas

Next Post

Propam Dalami Oknum Polisi Pelaku Jambret

Related Posts

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

4 November 2025
DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

31 Oktober 2025
Intensitas Hujan Begitu Lebat, Warga Jambi Diminta Waspada Banjir

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

28 Oktober 2025
Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

25 Oktober 2025
Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

24 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In