Rancangan KUAPPS APBD-P Ditandatangani
Sungaipenuh, AP – Rabu (09/08), dalam satu agenda Paripurna, Walikota Sungaipenuh H. Asafri Jaya Bakri (AJB) didampingi Wakil Walikota H. Zulhelmi menyampaikan 3 (tiga) Ranperda dan penandatanganan rancangan KUAPPAS APBD Perubahan
Tiga Ranperda yang disampaikan ke Dewan yakni, Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan Ranperda tentang pengelolaan benda cagar budaya.
Walikota Sungaipenuh, H Asafri Jaya Bakri, dalam pidatonya menjelaskan, demi terlaksanakannya penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan serta peningkatan pelayanan, Pemerintah perlu memiliki Peraturan Daerah sebagai payung hukum. Selain itu, sebagai landasan, sehingga pembangunan dapat terarah dan jelas, sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Untuk itu, Lanjut Wako, pada tanggal 11 Juli 2017 berdasarkan Surat Walikota Sungai Penuh Nomor : 188.342/554/SETDA.HK-1/VII/ 2017 Pemkot telah menyampainkan 3 Ranperda untuk selanjutnya di bahas dalam persidangan DPRD Kota Sungaipenuh.
Pentingnya, Perda pentaaan perkotaan untuk pengaturan penataan yang rapi. Menurut dia, Permukiman yang kumuh melahirkan kehidupan yang kurang berkualitas, untuk itu di kota Sungaipenuh belum ada peraturan daerah yang mengaturnya.
Begitupun terkait masyarakat yang kurang mampu, banyak proses hukum yang mereka lewati dalam kehidupan sehari-hari tentunya membutuhkan proses yang panjang dan biaya yang besar, Maka dari itu Perlu ada bantuan dari Pemerintah terhadap masyarakat miskin yang mengalami persoalan-persoalan hukum diperadilan dan dilembaga penegak hukum lainnya.
Kemudian persoalan cagar budaya, Kota Sungai Penuh yang merupakan Kota Tua dalam sejarah Provinsi jambi dan Kota terbesar diwilayah Provinsi.
Ini memiliki cagar budaya yang tidak sedikit, baik itu cagar budaya benda yang akan mengalami kerapuhan membutuhkan perhatian dalam bentuk pengawetan supaya cagar budaya ini dapat lestari dari masa kemasa untuk generasi yang akan datang, artinya pemeliharaan ini membutuhkan perda tersendiri, ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang rancangan KUA PPAS APBDP Kota Sungai Penuh Tahun 2017.
Terkait penandatanganan Rancangan KUA PPAS ini, walikota berharap dapat memberikan kontribusi bagi efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan tugas, baik Eksekutif maupun Legislatif. Hal ini, diharapkan bisa terpenuhinya skala dan lingkup kebutuhan masyarakat yang dianggap paling penting dan paling luas jangkauannya.
Terkahir walikota Sungaipenuh, mengharapkan dorongan, dukungan, masukkan, saran dan pendapat yang konstruktif dari anggota Dewan demi meningkatkan kinerja Eksekutif dalam melaksanakan program program yang telah ditetapkan bersama, harapannya. hen