• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
11 Pejabat Merangin ‘Membangkang’ Pelantikan

11 Pejabat Merangin ‘Membangkang’ Pelantikan

13 Agustus 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Bupati Merangin H Al Haris pada Jumat malam (11/8) lalu, melantik sebanyak 296 orang pejabat eselon III dan IV. Pelantikan yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin itu, sebanyak sebelas orang tidak hadir.

‘’Saya sangat menyayangkan mengapa mereka tidak hadir,’’ujar Bupati.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Kata dia, pelantikan itu merupakan pelantikan terakhir dari masa jabatannya sebagai bupati Merangin periode pertama 2013-2018. Sebab Jumat (11/8) sampai pukul 24.00 Wib itu, batas akhir bupati melantik kabinetnya.

Dihadapan puluhan undangan dan ratusan pejabat yang dilantik, bupati melontarkan permintaan maaf, apabila ada jabatan yang diberikan tidak sesuai dengan keinginan penempatan pejabat yang dilantik.

‘’Yakinlah, kalau saya tidak bermaksud sedikitpun untuk menzholimi saudara-saudara sekalian. Penempatan ini sudah semaksimal mungkin mencocokan dengan bidang ilmu yang saudara-saudara miliki,’’ terang Bupati.

Jabatan itu merupakan amanah yang harus diemban. Bupati mengajak pejabat yang dilantik untuk mensyukuri nikmat Allah dengan menerima sepenuhnya apa yang telah diamanatkan.

Pada kesempatan itu, bupati menyampaikan empat hal penting yang perlu diingat. Pertama hidup, dimana kehidupan ini sifatnya hanya sementara, kedua waktu dimana tidak jarang melupakan waktu untuk shalat, untuk keluarga.

Sedangkan ketiga perkataan, dimana seluruh perkataan dan perbuatan itu harus benar-benar dijaga, sehingga tidak menyinggung orang lain dan yang terkahir kepercayaan.

“Jangan sekali-kali menyianyiakan kepercayaan yang diberikan,” tegasnya. (nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Pekerjaan Pengaspalan Tumpang Tindih

Next Post

Kehadiran Fintech Tidak Pengaruhi Bank Konvensional

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In