• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Maret 31, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Gembong Curanmor Diringkus Polisi

Dua Gembong Curanmor Diringkus Polisi

14 Agustus 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Dua gembong curanmor yang sering beraksi di wilayah Kota Jambi akhirnya berhasil diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polse) Pasar. Keduanya adalah SH (29) warga Simpang III Sipin, Kota Jambi, dan MA (27) warga Solok Sipin, Kota Jambi.

Informasi yang berhasil dihimpun, kedua pelaku ditangkap beberapa hari lalu di dua lokasi berbeda, yakni Simpang Pulai dan Broni, Kota Jambi. Ketika hendak ditangkap, keduanya berupaya melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Berita Lainnya

Gibran Wako Solo Putra Jokowi Beda Sikap dengan PDIP, Hasto: Sudah, Sudah, Nggak Ada Persoalan

Cadangan Migas di Provinsi Jambi Menjanjikan, Kata Al Haris: Harus Agresif, K3 Menjadi Perhatian

Gak Nyangka! Selama 3 Tahun SKK Migas-PetroChina Hijaukan 513 Hektar Hutan Tanjung Jabung Timur

Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, melalui Plt Kasubag Humas Brigadir Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. dikatakan Alam, keduanya diketahui pernah berakis di kawasn Pasar, Telanaipura, dan Kotabaru.

“Meraka sudah dicari sejak April 2017 lalu. Mereka ini cukup liar, sehingga petugas kesulitan untuk menemukannya,” ujar Alam, Senin (14/8).

Alam juga membenarkan jika kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki. Pasalnya, kedua pelaku berupaya melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian.

“Guna proses lebih lanjut saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pasar. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. met

ShareTweetSend
Previous Post

Kawanan Pencuri Bobol Dealer Kawasaki

Next Post

Puluhan ASN Ajukan Izin Cerai

Related Posts

Dukungan Gerindra Menambah Kekuatan Gibran

Gibran Wako Solo Putra Jokowi Beda Sikap dengan PDIP, Hasto: Sudah, Sudah, Nggak Ada Persoalan

30 Maret 2023
Cadangan Migas di Provinsi Jambi Menjanjikan, Kata Al Haris: Harus Agresif, K3 Menjadi Perhatian

Cadangan Migas di Provinsi Jambi Menjanjikan, Kata Al Haris: Harus Agresif, K3 Menjadi Perhatian

28 Maret 2023
Gak Nyangka! Selama 3 Tahun SKK Migas-PetroChina Hijaukan 513 Hektar Hutan Tanjung Jabung Timur

Gak Nyangka! Selama 3 Tahun SKK Migas-PetroChina Hijaukan 513 Hektar Hutan Tanjung Jabung Timur

25 Maret 2023
Warga Batanghari Sudah Mengantre Sejak Pagi, Ternyata oh Ternyata

Warga Batanghari Sudah Mengantre Sejak Pagi, Ternyata oh Ternyata

15 Maret 2023
Kapolda Jambi Kembali Berkantor, Simak Arahannya..

Kapolda Jambi Kembali Berkantor, Simak Arahannya..

13 Maret 2023
Mumpung Masih Ada Waktu sampai 6 April, Ayo Bayar Pajak Motor

Mumpung Masih Ada Waktu sampai 6 April, Ayo Bayar Pajak Motor

8 Maret 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In