• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Bongkar Dua Kasus Pembalakan Liar

Polisi Bongkar Dua Kasus Pembalakan Liar

21 Agustus 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satreskrim Polres Tebo mengungkap dua kasus pembalakan liar atau illegal logging di daerah Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo dengan barang bukti diamankan puluhan batang kayu gelondongan tanpa dilengkapi dokumen resmi

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, pengungkapan kasus pembalakan liar tersebut dilakukan pada Jumat lalu (18/8) setelah adanya informasi dari warga akan aksi pembalakan liar dikawasan hutan di kabupaten tersebut masih cukup marak terjadi.

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Kasus pertama yang berhasil diungkap Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Maruli Hutagalung, saat melakukan pengecekan kendaraan pengangkut kayu yang melintas di jalan lintas Sumatera dan kemudian diperiksa seorang sopir berinisial AH (45), warga Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, mengakut kayu batangan tanpa dokumen resmi.

 

AH ditangkap sekira pukul 21.30 WIB di Simpang Lagpon, Desa Teluk Kuali, saat mengendarai mobil truck warna kuning tanpa nomor polisi. Mobil tersebut bermuatan 17 batang kayu log tanpa dokumen yang sah dan kasus penangkapan kedua dilakukan sekira pukul 21.40 WIB, dilakukan penangkapan terhadap DI (34), warga Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo. Pelaku DI ditangkap saat mengendarai mobil truck PS 120 warna kuning tanpa nomor polisi yang bermuatan 12 batang kayu log tanpa dokumen resmi.

“Dari hasil pengungkapan itu ada sebanyak 29 batang kayu batangan gelondongan yang diamankan petugas Polres Tebo sebagai barang bukti dalam kasus pembalakan liar yang menunjukkan masih cukup banyak aktivitas disana,” kata Kuswahyudi, Senin (21/08).

 

Hasil dari pemeriksaan terhadap pelakunya bahwa kayu gelondongan batangan dengan panjang empat meter tersebut diketaui berasal dari kawasan hutan di Desa VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo dan untuk proses lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti mobil dan kayu dibawa ke Mapolres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut. (ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Tembak Spesialis Penipuan ATM

Next Post

Semarak Merah Putih Pemkot Jambi, Walikota Jambi Semakin Dicintai Rakyat

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In