• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tergiur Undian SMS, Karyawan Alfamart Ditangkap

Tergiur Undian SMS, Karyawan Alfamart Ditangkap

27 Agustus 2017
in HUKUM & KRIMINAL

MERANGIN,AP-  (24), warga Desa Limbur Tembesi, Kecamatan Batin VIII, Sarolangun yang juga karyawan Alfamart Pasar Atas, Bangko, Merangin dibekuk polisi.

Wanita lajang ini ditangkap lantaran menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. DJ sempat menjadi “buronan” pihak Alfamart selama empat bulan, namun akhirnya dibekuk Tim Opsnal Polsek Bangko.

Berita Lainnya

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

DJ dibekuk di rumah saudaranya, di Desa Limbur Tembesi. Karyawan Alfamart ini semula dipercaya mengurusi keuangan perusahaannya. Tapi kepercayaan itu malah disalahgunakannya.

Pada 13 Mei lalu, DJ mendapat SMS dari seseorang. Isi pesan singkat itu menyatakan bahwa DJ berhak mendapatkan undian cek senilai Rp 100 juta dari Telkomsel.

Undian bisa diambil dengan membayar biaya administrasi sekitar Rp 55 juta. Lantaran tergiur, DJ nekat memakai uang kas Alfamart, tanpa setahu pihak Alfamart.

Uang itu ditransfer DJ ke rekening si pengirim SMS. Namun, setelah uang ditransfer, hadiah yang dijanjikan tak kunjung diterimanya. Akhirnya DJ melapor ke Polres Merangin.

Usai melapor, DJ sembunyi di kampung halamannya. Dia takut dicari pihak Alfamart, karena memakai uang perusahaan itu tanpa izin. Lantaran DJ menghilang, pihak Alfamart melaporkannya ke Polsek Bangko.

DJ dituduh melakukan penggelapan uang perusahaan. Setelah dilaporkan pihak Alfamart, DJ kabur dari kampungnya. Empat bulan berselang DJ baru berhasil ditangkap.

Kapolsek Bangko, Iptu Didih Engkas, mengakui telah mengamankan DJ. Dia dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Merangin untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek mengatakan, meski pelaku mengaku juga tertipu dan uang itu tidak ada di tangannya, perbuatannya tetap salah. Dia mengambil uang yang bukan hak, tanpa sepengetahuan pemiliknya.(NZR)

ShareTweetSend
Previous Post

Kajari Ingatkan Para Kades dalam Mengelola DD

Next Post

Kapolda Ajak Masyarakat Pahami Nilai Luhur Kebangsaan

Related Posts

Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In