• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tergiur Undian SMS, Karyawan Alfamart Ditangkap

Tergiur Undian SMS, Karyawan Alfamart Ditangkap

27 Agustus 2017
in HUKUM & KRIMINAL

MERANGIN,AP-  (24), warga Desa Limbur Tembesi, Kecamatan Batin VIII, Sarolangun yang juga karyawan Alfamart Pasar Atas, Bangko, Merangin dibekuk polisi.

Wanita lajang ini ditangkap lantaran menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. DJ sempat menjadi “buronan” pihak Alfamart selama empat bulan, namun akhirnya dibekuk Tim Opsnal Polsek Bangko.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

DJ dibekuk di rumah saudaranya, di Desa Limbur Tembesi. Karyawan Alfamart ini semula dipercaya mengurusi keuangan perusahaannya. Tapi kepercayaan itu malah disalahgunakannya.

Pada 13 Mei lalu, DJ mendapat SMS dari seseorang. Isi pesan singkat itu menyatakan bahwa DJ berhak mendapatkan undian cek senilai Rp 100 juta dari Telkomsel.

Undian bisa diambil dengan membayar biaya administrasi sekitar Rp 55 juta. Lantaran tergiur, DJ nekat memakai uang kas Alfamart, tanpa setahu pihak Alfamart.

Uang itu ditransfer DJ ke rekening si pengirim SMS. Namun, setelah uang ditransfer, hadiah yang dijanjikan tak kunjung diterimanya. Akhirnya DJ melapor ke Polres Merangin.

Usai melapor, DJ sembunyi di kampung halamannya. Dia takut dicari pihak Alfamart, karena memakai uang perusahaan itu tanpa izin. Lantaran DJ menghilang, pihak Alfamart melaporkannya ke Polsek Bangko.

DJ dituduh melakukan penggelapan uang perusahaan. Setelah dilaporkan pihak Alfamart, DJ kabur dari kampungnya. Empat bulan berselang DJ baru berhasil ditangkap.

Kapolsek Bangko, Iptu Didih Engkas, mengakui telah mengamankan DJ. Dia dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Merangin untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek mengatakan, meski pelaku mengaku juga tertipu dan uang itu tidak ada di tangannya, perbuatannya tetap salah. Dia mengambil uang yang bukan hak, tanpa sepengetahuan pemiliknya.(NZR)

ShareTweetSend
Previous Post

Kajari Ingatkan Para Kades dalam Mengelola DD

Next Post

Kapolda Ajak Masyarakat Pahami Nilai Luhur Kebangsaan

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In