• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bupati Apresiasi Kajari Merangin Dorong Serapan Anggaran

Bupati Apresiasi Kajari Merangin Dorong Serapan Anggaran

30 Agustus 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Bupati Merangin H Al Haris sangat memberi apresiasi kepada Kajari Merangin Haryono, yang telah berupaya mendorong serapan penggunaan anggaran Pemkab Merangin 2017.

‘’Kita sangat berterimakasih sekali dengan Kejari Merangin, yang telah menjalankan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D),’’ujar Bupati kemarin (30/8).

Berita Lainnya

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Sedangkan Haryono mengatakan, pembentukan TP4D tersebut, sebagai jawaban atas kekhawatiran para pejabat dan kepala desa yang bisa dipidanakan, bila salah kaprah dalam pengelolaan dana pembangunan.

Akibat keengganan para pejabat dan kepala desa dalam pengelola anggaran itu, serapan anggaran menjadi rendah dan jalannya pembangunan di Kabupaten Merangin ikut tersendat.

‘’Silahkan para pejabat dan kepala desa memanfaatkan tim ini, sehingga tidak akan ada lagi ketakutan pejabat saat mengelola dana pemerintah,’’ungkap Haryono kemarin (30/8).

Dijelaskan Mas Har (sapaan akrap Kajari Merangin), TP4D dibentuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 dan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015.

TP4D ini lanjutnya, tidak akan tumpang tindih dalam melaksanakan pengawasan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP, sebab tujuannya sama, agar tidak terjadi penyimpangan.

“Intinya kami melakukan pembinaan, pendampingan dan pengawasan, seperti berupa pendapat hukum (legal opinion),” terang Haryono. Namun demikian tegasnya, bukan berarti Kejari akan tinggal diam bila terjadi penyimpangan. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Ketua PT Jambi Kunker ke Sungaipenuh

Next Post

Pemkab Batanghari Segera Bangun 'Islamic Center'

Related Posts

VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

11 Juni 2025
Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In