• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus Pajero Sport Wakil Ketua DPRD Mulai di Sidang

Kasus Pajero Sport Wakil Ketua DPRD Mulai di Sidang

6 September 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Semenjak ditetapkannya sebagai tersangka dalam pembelian Mobil Dinas jenis Pajero Sport yang digunakan oleh Wakil Ketua DPRD Merangin, kini kasus tersebut memasuki babak baru. Senin (4/9) terdakwa yakni mantan bendahara Sekwan DPRD Merangin, Darmawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi.

Pada sidang Perdana ini, terdakwa mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Darmawan hadir menggenakan baju kemeja putih celana hitam. Dalam pembacaan dakwaannya, JPU Iwan Roy Charles menyampaikan jika terdakwa didakwa dengan Pasal 2,3 dan 8 Undang – Undang tindak pidana korupsi.

Berita Lainnya

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Dimana dalam pasal tersebut setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 Miliar.

Terdakwa dinyatakan bersalah oleh penyidik tindak pidana korupsi Sat Reskrim Polres Merangin, karena telah menggunakan jabatannya selaku Bendahara Sekretaris Dewan untuk membayar pembelian Mobil Dinas (Mobnas) jenis Pajero Sport dengan anggaran yang tidak pada tempatnya melainkan anggaran sisa kas yang ada di Sekretariat Dewan.

Sidang yang berlangsung selama satu jam ini langsung ditunda oleh majelis hakim dan dilanjutkan pada Senin, pekan depan. Pada sidang lanjutan tersebut diagendakan mendengarkan keterangan saksi.

Kajari Merangin Haryono melalui Kasi Pitsus Iwan Roy Carles mengatakan jika kasus pembelian Mobnas jenis Pajero sport sudah memasuki sidang perdana.

“Ya, sidang perdana kita lakukan Senin kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan. Usai pembacaan dakwaan sidang ditunda sampai Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” terang Iwan, kemarin (5/9).

Iwan menjelaskan untuk terdakwa didakwadengan pasal berlapis tentang tidak pidana korupsi. “Pasal 2,3 dan 8 Undang – Undang tindak pidana korupsi. Dimana terdakwa dengan sengaja menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan wewenangnya karena jabatannya dan bisa dituntut paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Muarojambi Serahkan Kunci Usai Bedah Rumah

Next Post

Wadanpusterad Apresiasi Kodim 0415/BTH, Fasha Optimis Menang Lomba Binter

Related Posts

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In