• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus Pajero Sport Wakil Ketua DPRD Mulai di Sidang

Kasus Pajero Sport Wakil Ketua DPRD Mulai di Sidang

6 September 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Semenjak ditetapkannya sebagai tersangka dalam pembelian Mobil Dinas jenis Pajero Sport yang digunakan oleh Wakil Ketua DPRD Merangin, kini kasus tersebut memasuki babak baru. Senin (4/9) terdakwa yakni mantan bendahara Sekwan DPRD Merangin, Darmawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi.

Pada sidang Perdana ini, terdakwa mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Darmawan hadir menggenakan baju kemeja putih celana hitam. Dalam pembacaan dakwaannya, JPU Iwan Roy Charles menyampaikan jika terdakwa didakwa dengan Pasal 2,3 dan 8 Undang – Undang tindak pidana korupsi.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Dimana dalam pasal tersebut setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 Miliar.

Terdakwa dinyatakan bersalah oleh penyidik tindak pidana korupsi Sat Reskrim Polres Merangin, karena telah menggunakan jabatannya selaku Bendahara Sekretaris Dewan untuk membayar pembelian Mobil Dinas (Mobnas) jenis Pajero Sport dengan anggaran yang tidak pada tempatnya melainkan anggaran sisa kas yang ada di Sekretariat Dewan.

Sidang yang berlangsung selama satu jam ini langsung ditunda oleh majelis hakim dan dilanjutkan pada Senin, pekan depan. Pada sidang lanjutan tersebut diagendakan mendengarkan keterangan saksi.

Kajari Merangin Haryono melalui Kasi Pitsus Iwan Roy Carles mengatakan jika kasus pembelian Mobnas jenis Pajero sport sudah memasuki sidang perdana.

“Ya, sidang perdana kita lakukan Senin kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan. Usai pembacaan dakwaan sidang ditunda sampai Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” terang Iwan, kemarin (5/9).

Iwan menjelaskan untuk terdakwa didakwadengan pasal berlapis tentang tidak pidana korupsi. “Pasal 2,3 dan 8 Undang – Undang tindak pidana korupsi. Dimana terdakwa dengan sengaja menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan wewenangnya karena jabatannya dan bisa dituntut paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Muarojambi Serahkan Kunci Usai Bedah Rumah

Next Post

Wadanpusterad Apresiasi Kodim 0415/BTH, Fasha Optimis Menang Lomba Binter

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In