• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus Pajero Sport Wakil Ketua DPRD Mulai di Sidang

Kasus Pajero Sport Wakil Ketua DPRD Mulai di Sidang

6 September 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Semenjak ditetapkannya sebagai tersangka dalam pembelian Mobil Dinas jenis Pajero Sport yang digunakan oleh Wakil Ketua DPRD Merangin, kini kasus tersebut memasuki babak baru. Senin (4/9) terdakwa yakni mantan bendahara Sekwan DPRD Merangin, Darmawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi.

Pada sidang Perdana ini, terdakwa mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Darmawan hadir menggenakan baju kemeja putih celana hitam. Dalam pembacaan dakwaannya, JPU Iwan Roy Charles menyampaikan jika terdakwa didakwa dengan Pasal 2,3 dan 8 Undang – Undang tindak pidana korupsi.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Dimana dalam pasal tersebut setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 Miliar.

Terdakwa dinyatakan bersalah oleh penyidik tindak pidana korupsi Sat Reskrim Polres Merangin, karena telah menggunakan jabatannya selaku Bendahara Sekretaris Dewan untuk membayar pembelian Mobil Dinas (Mobnas) jenis Pajero Sport dengan anggaran yang tidak pada tempatnya melainkan anggaran sisa kas yang ada di Sekretariat Dewan.

Sidang yang berlangsung selama satu jam ini langsung ditunda oleh majelis hakim dan dilanjutkan pada Senin, pekan depan. Pada sidang lanjutan tersebut diagendakan mendengarkan keterangan saksi.

Kajari Merangin Haryono melalui Kasi Pitsus Iwan Roy Carles mengatakan jika kasus pembelian Mobnas jenis Pajero sport sudah memasuki sidang perdana.

“Ya, sidang perdana kita lakukan Senin kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan. Usai pembacaan dakwaan sidang ditunda sampai Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” terang Iwan, kemarin (5/9).

Iwan menjelaskan untuk terdakwa didakwadengan pasal berlapis tentang tidak pidana korupsi. “Pasal 2,3 dan 8 Undang – Undang tindak pidana korupsi. Dimana terdakwa dengan sengaja menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan wewenangnya karena jabatannya dan bisa dituntut paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Muarojambi Serahkan Kunci Usai Bedah Rumah

Next Post

Wadanpusterad Apresiasi Kodim 0415/BTH, Fasha Optimis Menang Lomba Binter

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In