• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Riano Ditetapkan Sebagai Tersangka Penista Agama

Riano Ditetapkan Sebagai Tersangka Penista Agama

13 September 2017
in HEADLINE

Diancam Hukuman Enam Tahun Penjar

Kualatungkal, AP – Sungguh malang nasib Ketua Partai NasDem Tanjabbar, Riano Jaya Wardhana, yang juga sebagai anggota DPRD Tanjabbar periode 2014-2019.

Berita Lainnya

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Gara-gara komentar persoalan sensitif masalah agama tertentu dimedia sosial,  anak buah Surya Paloh, itu harus berurusan dengan hukum.

Riano diancam hukuman enam tahun penjara sebagaimana pasal yang disangkakan penyidik Polres Tanjabbar yang menangani perkara tersebut yang kini sudah ditingkatkan ke penyidikan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Kapolres Tanjabbar, AKBP Alfonso Dolly  Gelbert Sinaga, S,Ik, Rabu (13/9).

Polres Tanjabbar tidak ragu menetapkan Riano sebagai tersangka, dan bahkan langsung menahannya dibalik jeruji besi. Kapolres menegaskan, hal ini salah satu bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam menangani kasus ini.

“Sekarang Riano sudah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka dan saat ini sudah kami lakukan penahanan,” kata  Kapolres.

Pertimbangan melakukan penahanan kepada tersangka, Kapolres menyebut sudah sesuai dengan aturan dan merupakan kewenangan penyidik setelah melalui proses pemeriksaan hingga naik ketingkat penyidikan.

Sayangnya, aksipost belum berhasil meminta keterangan kepada Riano yang ditetapkan sebagai terangka dalam kasus yang diduga melakukan penistaan agama.

Begitu juga pengacaranya hingga kemarin belum terkonfirmasi. Dari informasi yang diperoleh aksipost, Riano memakai pengacara dari Jakarta untuk mendampinginya dalam menghadapi kasus yang heboh se Tanjabbar itu.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanjab Barat, y H. Syaifuddin, SE melalui via telepon membenarkan Riano Jaya Wardhana telah ditetapkan Kepolisian sebagai tersangka.

Sebelumnya H Udin–panggilan akrab H Syaifuddin mengaku, ia bersama lima rekannya di DPRD, sudah dipanggil pihak Kepolisian dalam kapasitas sebagai saksi.

Lantas bagaimana sikap BK terkait status Riano yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Polres Tanjabbar? Dengan gamblang, H Udin memaparkan jika menyandang status tersangka, maka BK ada kewenangan untuk memberhentikan secara sementara menjelang perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach.

“Jika ada kekuatan hukum tetap dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka selanjutnya BK juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan dari keanggotaan DPRD,” bebernya.

Diwartakan sebelumnya, dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Riano Jaya Wardhana bergulir sejak 15 Mei 2017 lalu. Ulah Riano diduga menistakan agama Islam lewat unggahan kalimat penghinaan di akun Facebook pribadinya hingga membuat masyarakat Kabupaten Tanjab Barat resah.

Dalam postingan kalimat itu, diduga dibuat sendiri oleh Riano yang masih aktif duduk dikursi panas DPRD Tanjab Barat, banyak para Nitizen yang sebagaian besar dari kalangan masyarakat Tanjab Barat, mengecam tulisan yang berbau SARA itu.

Atas komentar facebook Riano itu, kemudian ditanggapi ratusan komentar hujatan kepada dirinya. Ada yang mengancam maloporkan kepihak hukum, bahkan ada pula balasan komentar miring lain yang ditujukan ke Riano.

Kasus ini mencuat ditengah bergulirnya kasus penodaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahya Purnama (BTP) atau Ahok, beberapa waktu lalu, dimana Ahok diganjar dua tahun penjara oleh pengadilan..

Postingan status facebook yang diduga ditulis Riano adalah sebagai berikut. “Saya Pribadi Muak dengan orang Islam seiman, tapi tidak punya rasa seolah2 paling benar dengan menunggangi agama pakai almaidah dan tidak memaafkan orang lain seolah2 penjahat kelas iblis…alasan agama nomor satu tapi nurani mati,” demikian kalimat yang diunggahnya di media sosial..

Kasus ini kemudian dilaporkan Forum Persatuan Umat (FPU) Tanjabbar H. Indra Safari. Indra Safari mengapresiasi  kinerja Kapolres Tanjabbar beserta jajarannya atas penanganan Kasus Dugaan Penistaan Agama Tersebut.

“Mudah mudahan dengan adanya kasus tersebut, kedepannya jangan sampai terulang kembali dan semoga dengan kejadian tersebut menjadi pelajaran untuk kita semua, ” tandasnya. (mt/her)

ShareTweetSend
Previous Post

Hakim Tunda Sidang Terdakwa Korupsi Dana Bos

Next Post

Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Zola Jajaki Kerjasama Dengan IPB

Related Posts

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In