• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Tangkap Pemodal Pembalakan Liar

Polda Tangkap Pemodal Pembalakan Liar

18 September 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Polda Jambi menangkap seorang pemodal dan sekaligus pelaku pembalakan liar di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Lestari Asri Jaya di Desa Pasir Mayang, Kabupaten Tebo, Jambi.

Penangkapan BS dilakukan pada Sabtu lalu (16/9) setelah polisi mendapatkan informasi ada perambahan, pembalakan liar dan pengelolan kawasan hutan tanpa izin, kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Senin (18/09).

Berita Lainnya

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

BS warga Desa Tran C 2, Kabupaten Merangin, Jambi dilaporkan atas dasar laporan seorang warga 26 Mei 2017.

Petugas yang menyelidik laporan menemukan fakta adanya perbuatan pidana yakni melakukan penambangan dan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa ijin menteri yang dilakukan oleh pelaku.

“Berdasarkan bukti-bukti yang didapat dari lapangan diperintah penangkapan terhadap tersangka BS tanpa perlawanan yang diringkus di Desa VII Koto, Kecamatan Tebo,” kata Kuswahyudi.

Dalam melakukan aksinya pelaku sudah sejak 2012 hingga saat ini menjadi pemodal dan sekaligus pelaku perambahan hutan dan ada seluas lebih kurang 80 hektar lahan yang kemudian dikelola menjadi perkebunan kelapa sawit oleh pelaku.

Selain itu, BS juga menguasai atau menduduki kawasan hutan sekitar 250 hektara dalam areal HTI milik PT LAJ.

Guna penyelidikan pelaku telah diamankan di Polda Jambi.

Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya dua unit mesin rumput, satu alat dodos, dua unit parang dan satu egrek (peralatan kebun sawit). ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Terapkan Sistem Tilang 'Online'

Next Post

Kenaikan Dana Banpol Masih Di Bahas Dalam RAPBD 2018

Related Posts

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

2 Desember 2025
Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

30 November 2025
Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

29 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In