• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Januari 20, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Tangkap Pemodal Pembalakan Liar

Polda Tangkap Pemodal Pembalakan Liar

18 September 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Polda Jambi menangkap seorang pemodal dan sekaligus pelaku pembalakan liar di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Lestari Asri Jaya di Desa Pasir Mayang, Kabupaten Tebo, Jambi.

Penangkapan BS dilakukan pada Sabtu lalu (16/9) setelah polisi mendapatkan informasi ada perambahan, pembalakan liar dan pengelolan kawasan hutan tanpa izin, kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Senin (18/09).

Berita Lainnya

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

BS warga Desa Tran C 2, Kabupaten Merangin, Jambi dilaporkan atas dasar laporan seorang warga 26 Mei 2017.

Petugas yang menyelidik laporan menemukan fakta adanya perbuatan pidana yakni melakukan penambangan dan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa ijin menteri yang dilakukan oleh pelaku.

“Berdasarkan bukti-bukti yang didapat dari lapangan diperintah penangkapan terhadap tersangka BS tanpa perlawanan yang diringkus di Desa VII Koto, Kecamatan Tebo,” kata Kuswahyudi.

Dalam melakukan aksinya pelaku sudah sejak 2012 hingga saat ini menjadi pemodal dan sekaligus pelaku perambahan hutan dan ada seluas lebih kurang 80 hektar lahan yang kemudian dikelola menjadi perkebunan kelapa sawit oleh pelaku.

Selain itu, BS juga menguasai atau menduduki kawasan hutan sekitar 250 hektara dalam areal HTI milik PT LAJ.

Guna penyelidikan pelaku telah diamankan di Polda Jambi.

Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya dua unit mesin rumput, satu alat dodos, dua unit parang dan satu egrek (peralatan kebun sawit). ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Terapkan Sistem Tilang 'Online'

Next Post

Kenaikan Dana Banpol Masih Di Bahas Dalam RAPBD 2018

Related Posts

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

19 Januari 2026
Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In