• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dianggap Hina Wartawan, Warga Net Dipolisikan

Dianggap Hina Wartawan, Warga Net Dipolisikan

19 September 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Bagi pengguna media sosial harus berhati-hati berkomentar di dunia maya. Setiap kata, frasa untuk diumbar di media sosial sebaiknya dipikir secara matang sebelum dishare. Apakah mengandung kalimat provokasi, ujaran kebencian dan penghiaan kepada individu atau kelompok tertentu akan ada konsekuensi hukum menanti.

Di Kota Kualatungkal ibu Kota Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), salah seorang warga net dipolisikan para wartawan harian liputan daerah itu. Betapa tidak, warga net yang diketahui bernama Azhari melalui akun faceboknya menulis dikolom komentar sebut semua oknum wartawan makan suap.

Berita Lainnya

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Tidak hanya itu, dalam kolom komentar, akun Azhari juga menulis kalimat bernuansa provokatif, yakni oknum wartawan makan suap usir saja dari Kualatungkal. Perkataan itu dibeberkan akun Azhari disebuah postingan yang dibagikan di group pencerahan Tanjab Barat yang dihuni sekitar 28 ribu anggota, pada Senin (18/9) malam.

Tak pelak komentar akun Azhari berbuah laporan, dimana pada Selasa (19/9), para wartawan ramai-ramai mendatangi Mapolres Tanjabbar membuat laporan.

Ketua Pokja PWI Tanjabbar, M Rum, SH, menyebut bahwa komentar akun Azhari sudah menghina profesi wartawan. Selain itu komentar yang diposting juga provokatif.

“Kita sebagai wartawan merasa tersinggung dan ini sudah dalam masuk unsur penghinaan,” ujar alumni fakultas hukum Universitas Batang (Unbari) ini.

“Ini sudah sangat melecehkan profesi wartawan. Makanya kita laporkan ke polisi,” celetuk Jordan, wartawan Sarolangun Ekspres.

Belum ada keterangan dari pemilik akun Azhari terkait laporan para wartawan Tanjabbar ke Polres. Kaur Bin Ops Satreskrim,  Ipda Agung.HW.SH.MH menegaskan, laporan awak media sudah diterima. Untuk saat ini kata dia, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Terkait pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang informasi da transaksi elektronik ITE. Dengan acaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliyar,” tegasnya. (her)

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Merangin Resmikan Program SPLU dari PLN

Next Post

Belum Ketok Palu, Puluhan Miliar Proyek Fisik Sudah Dilaunching

Related Posts

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In