• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 24, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dianggap Hina Wartawan, Warga Net Dipolisikan

Dianggap Hina Wartawan, Warga Net Dipolisikan

19 September 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Bagi pengguna media sosial harus berhati-hati berkomentar di dunia maya. Setiap kata, frasa untuk diumbar di media sosial sebaiknya dipikir secara matang sebelum dishare. Apakah mengandung kalimat provokasi, ujaran kebencian dan penghiaan kepada individu atau kelompok tertentu akan ada konsekuensi hukum menanti.

Di Kota Kualatungkal ibu Kota Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), salah seorang warga net dipolisikan para wartawan harian liputan daerah itu. Betapa tidak, warga net yang diketahui bernama Azhari melalui akun faceboknya menulis dikolom komentar sebut semua oknum wartawan makan suap.

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Tidak hanya itu, dalam kolom komentar, akun Azhari juga menulis kalimat bernuansa provokatif, yakni oknum wartawan makan suap usir saja dari Kualatungkal. Perkataan itu dibeberkan akun Azhari disebuah postingan yang dibagikan di group pencerahan Tanjab Barat yang dihuni sekitar 28 ribu anggota, pada Senin (18/9) malam.

Tak pelak komentar akun Azhari berbuah laporan, dimana pada Selasa (19/9), para wartawan ramai-ramai mendatangi Mapolres Tanjabbar membuat laporan.

Ketua Pokja PWI Tanjabbar, M Rum, SH, menyebut bahwa komentar akun Azhari sudah menghina profesi wartawan. Selain itu komentar yang diposting juga provokatif.

“Kita sebagai wartawan merasa tersinggung dan ini sudah dalam masuk unsur penghinaan,” ujar alumni fakultas hukum Universitas Batang (Unbari) ini.

“Ini sudah sangat melecehkan profesi wartawan. Makanya kita laporkan ke polisi,” celetuk Jordan, wartawan Sarolangun Ekspres.

Belum ada keterangan dari pemilik akun Azhari terkait laporan para wartawan Tanjabbar ke Polres. Kaur Bin Ops Satreskrim,  Ipda Agung.HW.SH.MH menegaskan, laporan awak media sudah diterima. Untuk saat ini kata dia, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Terkait pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang informasi da transaksi elektronik ITE. Dengan acaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliyar,” tegasnya. (her)

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Merangin Resmikan Program SPLU dari PLN

Next Post

Belum Ketok Palu, Puluhan Miliar Proyek Fisik Sudah Dilaunching

Related Posts

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

24 November 2025
Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

24 November 2025
Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

19 November 2025
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

16 November 2025
HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In