• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mantan Ketua KONI Tanjabbar Dititip di Sel Pola Jambi

Mantan Ketua KONI Tanjabbar Dititip di Sel Pola Jambi

19 September 2017
in HEADLINE

Kalatungkal, AP – Tersangka kasus tindak pidana korupsi kasus pengelolaan dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Halim Gumri limpah tahap II ke Kejari Tanjabbar. Tersangka akan dititipkan ke sel tahanan Mapolda jambi untuk 20 hari kedepan.

Proses hukum terhadap tersangka korupsi dana KONI Kabupaten Tanjab Barat kemarin baru limpah tahap II ke Kejari Tanjabbar. Proses pelimpahan itu sendiri langsung ditanggapi oleh Kejari Tanjab Barat, Tri joko, SH MH.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

“Memang benar hari ini ada pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dana KONI,”ungkap Tri joko, Selasa (19/09).

Untuk selanjutnya, Tri joko mengatakan akan melakukan penahanan terhadap tersangka. Dan untuk penahanan sendiri dikatakannya akan dititipkan di Sel Tahanan Mapolda Jambi. Dengan alasan lapas II B Kualatungkal penuh.

“Tersangka kita putuskan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Bila dirasa diperlukan kita akan tambah waktu penahanan,”ungkap Tri joko.

Meski demikian, Tri joko mengatakan akan tetap bekerja maksimal. Sehingga, sebelum masa 20 hari tahanan itu terlampaui mereka sudah bisa melimpahkan berkas pemeriksaan ke pengadilan Tipikor jambi.

“Mudah-mudahan sebelum 20 hari kita sudah limpahkan ke pengadilan Tipikor,”ungkapnya.

Sementara itu, Hepi Jayansyah kuasa hukum Halim Gumri, mengatakan bahwa mereka akan melakukan penangguhan penahanan. Sebab, mereka saat ini akan melakukan praperadilan terhadap penetapan tersangka.

“Kami minta penangguhan penahanan. Sebab, kami saat ini sudah mendaftarkan praperadilan. Rencananya akan disidangkan pada tanggal 25 September,”terang Hepi jayansah.

Bukan itu saja upaya Hepi melakukan pembelaan terhadap kliennya. Mereka juga dikatakannya tengah melakukan pengujian terhadap salah satu alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut, yakni audit BPKP. Dan pengujian alat bukti itu sendiri juga belum ada keputusan inkrah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kita juga melakukan pengujian terhadap salah satu alat bukti yang digunakan penyidik dan belum ada keputusan inkrah,”tegasnya.

Meskipun upaya pembelaan yang dilakukan kuasa hukum Halim Gumri, proses yang berjalan di Kejari Tanjab Barat tetap berjalan. Pihak Kejari Tanjabbar mengungkapkan bahwa kerugian negara hasil pemeriksaan lebih kurang Rp 500 juta. Mg

 

ShareTweetSend
Previous Post

Masyarakat Nilai Aspirasi Sulit Dianggarkan

Next Post

Di Tungkal Peredaran Pil Dextro Dijual Bebas

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In