• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Uang Transportasi Dewan Rp 11 Juta Perbulan

Uang Transportasi Dewan Rp 11 Juta Perbulan

26 September 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, Aksipost.com – Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) bakal menerima Rp 11 juta sebagai pengganti uang transportasi. Namun paska dikembalikannya mobil Dinas anggota Dewan ke Pemerintah, tunjangan transportasi wakil rakyat ini belum direalisasikan.

Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur hal itu belum diterbitkan. Sementara untuk terbitnya Perbup pihak Dewan masih menunggu ditetapkannya Peraturan Gubernur (Pergub).

Berita Lainnya

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

Hal ini dikemukakan Agus Sanusi Sekwan DPRD Tanjabbar. Ia memberikan gambaran jika untuk tunjangan transportasi anggota Dewan kecuali ketua dan wakil ketua, itu mencapai Rp 11 juta per orang.

“Bila bulan oktober nanti Perbup diterbitkan, maka tunjangan transportasi bagi anggota Dewan itu, akan diberikan dalam bentuk rapel dari bulan agustus, september dan oktober. Mudah-mudahan oktober nanti Pergup ditetapkan kemudian Perbup menyusul sehingga tunjangan itu bisa dibayar secara rapel,” ungkap Agus Sanusi, selasa (26/09).

Kendati kendaraan Dinas sudah dikembalikan ke Pemerintah secara keseluruhan, tetap untuk pembayaran belum bisa dibayar sebelum diterbitkannya peraturan Bupati yang mengatur hal itu.

” Sampai saat ini belum dibayar karena belum adanya Perbup. Dan untuk bisa menerbitkan Peraturan Bupati, itu harus disahkan terlebih dahulu Peraturan Gubernurnya. Baru setelah itu Perbup menyesuaikan,” beber Sekwan.

Maka dari itu sambung Sekwan, kini mereka hanya menunggu penetapan Pergub di Provinsi Jambi. Setelah itu barulah menunggu terbitnya Perbup Tanjabbar. her

 

ShareTweetSend
Previous Post

Ratusan Ruang Belajar Butuh Perbaikan

Next Post

Areal RSD Kol Abundjani Akan Diperluas

Related Posts

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

26 November 2025
Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

25 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In