• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Uang Transportasi Dewan Rp 11 Juta Perbulan

Uang Transportasi Dewan Rp 11 Juta Perbulan

26 September 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, Aksipost.com – Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) bakal menerima Rp 11 juta sebagai pengganti uang transportasi. Namun paska dikembalikannya mobil Dinas anggota Dewan ke Pemerintah, tunjangan transportasi wakil rakyat ini belum direalisasikan.

Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur hal itu belum diterbitkan. Sementara untuk terbitnya Perbup pihak Dewan masih menunggu ditetapkannya Peraturan Gubernur (Pergub).

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Hal ini dikemukakan Agus Sanusi Sekwan DPRD Tanjabbar. Ia memberikan gambaran jika untuk tunjangan transportasi anggota Dewan kecuali ketua dan wakil ketua, itu mencapai Rp 11 juta per orang.

“Bila bulan oktober nanti Perbup diterbitkan, maka tunjangan transportasi bagi anggota Dewan itu, akan diberikan dalam bentuk rapel dari bulan agustus, september dan oktober. Mudah-mudahan oktober nanti Pergup ditetapkan kemudian Perbup menyusul sehingga tunjangan itu bisa dibayar secara rapel,” ungkap Agus Sanusi, selasa (26/09).

Kendati kendaraan Dinas sudah dikembalikan ke Pemerintah secara keseluruhan, tetap untuk pembayaran belum bisa dibayar sebelum diterbitkannya peraturan Bupati yang mengatur hal itu.

” Sampai saat ini belum dibayar karena belum adanya Perbup. Dan untuk bisa menerbitkan Peraturan Bupati, itu harus disahkan terlebih dahulu Peraturan Gubernurnya. Baru setelah itu Perbup menyesuaikan,” beber Sekwan.

Maka dari itu sambung Sekwan, kini mereka hanya menunggu penetapan Pergub di Provinsi Jambi. Setelah itu barulah menunggu terbitnya Perbup Tanjabbar. her

 

ShareTweetSend
Previous Post

Ratusan Ruang Belajar Butuh Perbaikan

Next Post

Areal RSD Kol Abundjani Akan Diperluas

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In