Kualatungkal, AP – Empat orang terdakwa narkotika jenis sabu jaringan internasional, awal pekan kemarin menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Dari empat terdakwa, masing-masing dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjabbar paling rendah 17 tahun penjara dan paling tinggi seumur hidup, tegantung peran masing-masing.
Terdakwa DP dituntut seumur hidup, FSR 18 tahun, HK dan ES masing-masing dintuntut 17 tahun penjara. Para terdakwa juga dikenakan denda Rp 800 juta subsider atau kurungan enam bulan penjara.
Kajari Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tri Joko, SH melalui Kasi Pidum Agus Sunaryo mengatakan, empat orang terdakwa kasus narkoba jenis shabu seberat kurang lebih 8,5 kilo gram itu, telah menjalani sidang tuntutan.
Sidang tuntutan dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjab Barat, Ahmad Peten, dengam anggota Riki dan Deni. Sedangkan Panetra Pengganti Azmi serta penasehat hukum Edy.
“Biaya perkara lima ribu rupiah. Terdakwa disangkakan Pasal 132 dan jonto pasal 114 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya. Sidang akan dilanjutkan pada 10 Oktober 2017 dalam agemda pledoy. her