• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Rekrutmen Panwascam Diperpanjang

Rekrutmen Panwascam Diperpanjang

2 Oktober 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Hingga tanggal 29 September 2017, batas akhir Pendaftaran jumlah pendaftar Calon Anggota Panwascam di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sebanyak 152 pelamar.

Dari jumlah tersebut, 6 Kecamatan belum memenuhi kuota sesuai Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan Tahun 2017, dimana minimal pendaftar 9 orang.

Berita Lainnya

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Sementara Kecamatan Tungkal Ilir sebanyak 49 Pelamar, Kecamatan. Bram Itam sebanyak 16 Pelamar, Kecamatan Senyerang sebanyak 15 Pelamar, Ke. Pengabuan dan Kecamatan Betara Masing 14 Pelamar, Kecamatan Seberang Kota 13 Pelamar, sudah mencukupi kuota.

Hasil Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Tanjabbar memperpanjang waktu Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan selama 5 Hari dari tanggal, 1 sampai dengan 5 Oktober 2017, Kecamatan yang di Perpanjang Masa pendaftaran adalah Merlung, Muara Papalik, Renah Mendaluh, Tungkal Ulu, Batang Asam dan Tebing Tinggi.

“Hal ini dikarenakan Kouta Minimal yang mendaftar adalah 9 Pelamar. Sedangkan untuk 6 Kecamatan tersebut masih dibawah syarat yang tentukan,” ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Tanjabbar Hadi Siswa yang juga Ketua Pokja Perekrutan Calon anggota Panwascam.

Jika setelah perpanjangan 5 hari tersebut belum juga memenuhi Kouta maka sesuai aturan pelamar yang sudah mendaftar akan dilanjutkan ketahap selanjutnya yaitu Tes tertulis dan Wawancara yang dilaksanakan serentak untuk 8 Kabupaten.

Dijelaskan Hadi dari 6 Kecamatan tersebut Kecamatan Tungkal Ulu Hanya 1 Pelamar, Muara Papalik, Tebing Tinggi masing masing 3 pelamar, Renah Mendaluh, Batang Asam masing masing 4 Pelamar, dan Merlung 5 Pelamar, ditambahkan Hadi Para pelamar yang ingin mendaftar calon Anggota Panwascam sesuai dengan KTP Kecamatan dimana si pelamar berdomisili.

Contohnya jika alamat KTP nya di Kecamatan Tungkal Ulu maka si pelamar harus mendaftar di Kecamatan Tungkal Ulu tidak boleh di Kecamatan lain, sudah syarat lain lagi yaitu Mengurus Surat Keterangan dari Pengadilan tidak pernah di pidana penjara dengan ancaman 5 tahun penjara, nah untuk mengurus surat keterangan tersebut si pelamar harus membuat SKCK dari Kepolisian, terangnya. her

 

ShareTweetSend
Previous Post

9 Miliar Untuk Perbaikan Jalan Dalam Kota

Next Post

Tiga Bulan Tersisa, Serapan Anggaran Masih Dibawah 50 Persen

Related Posts

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In