• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Gagal Mediasi, Karyawan PT MAJI Tempuh PHI

Gagal Mediasi, Karyawan PT MAJI Tempuh PHI

3 Oktober 2017
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Mendahara Agrojaya Industry (PT MAJI) dengan karyawannya (M Dasuky Hajar Nasution dan kawan-kawan,red) tidak tercapai kesepakatan alias gagal. Upaya mediasi yang dilakukan oleh Mediator Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) serta dihadiri Pengawas Ketenagakerjaan dilakukan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjab Timur. Lantaran tak ketemu kesepakatan, M Dasuky Hajar Nasution dan kawan-kawan, akhirnya menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

M Dasuky Hajar Nasution, dikonfirmasi wartawan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjabtim mengatakan, bahwa ia bersama rekan-rekannya akan melanjuti persoalan tersebut ke PHI. Segala berkas-berkas telah dipersiapkan, termasuk didalamnya berkas risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjab Timur sebagai Mediator Hubungan Industrial. ‘’Hari Senin, 9 Oktober 2017, kami akan mendaftarkan persoalan ini ke PHI,’’ sebutnya.

Berita Lainnya

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

Berdasarkan Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjab Timur, Nomor 560/244/PHI.X/Nakertrans/2017, tertanggal 2Oktober 2017, perihal anjuran, yang dilayangkan kepada Pimpinan PT Mendahara Agrojaya Industry dan M Dasuky Hajar Nasution, diketahui dari keterangan pihak pekerja menyatakan bahwa pekerja minta agar PT Mendahara Agrojaya Industry merubah dan menaikkan status pekerja dari PKWT menjadi PKWTT.

Sedangkan pihak perusahaan menerangkan bahwa management PT Mendahara Agrojaya Industry akan mengangkat pekerja PKWT pada 2018 melalui Assesmen yang dilaksanakan pada Nopember 2017. PT Mendahara Agrojaya Industry pada 2017 tidak dapat melakukan pengangkatan karyawan tetap dikarenakan keterbatasan anggaran.

Terkait keterangan pihak perusahaan tersebut, M Dasuky Hajar Nasution, menyatakan soal menaikkan status pekerja dari PKWT menjadi PKWTT, itu sudah sering didengarnya dari pihak manajemen perusahaan. Namun faktanya tidak pernah terwujud. “Kami bosan dengan janji itu,” ujarnya.

Apa yang menjadi keterangan pekerja, juga diperkuat dari keterangan Pengawas Ketenagaankerjaan yang tertera dalam surat anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjabtim. Pengawas Ketenagakerjaan menyatakan bahwa status pekerja atau buruh seharusnya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) bukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), berdasarkan Pasal 59 ayat (2) yang berbunyi perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Sementara Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjabtim, Mariontoni, menyebutkan bahwa pihaknya hanya sebatas mediator kedua belah pihak. Dari mediator yang dilakukan, pihak perusahaan 2 kali tidak hadir. “Dari keterangan masing-masing pihak (Pihak pekerja dan pihak PT MAJI), itu kita jadikan anjuran. Sejak dikeluarkan anjuran, ada 10 hari waktu yang diberikan untuk melakukan perundingan kembali. ‘’Setelah itu, kedua belah pihak bisa mengambil atau menempuh PHI, bila tidak ada kesepakatan selama 10 hari setelah dikeluarkannya anjuran,’’ pungkas Mariontoni. Hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi, pihak PT MAJI belum dapat dikonfirmasi. fni

ShareTweetSend
Previous Post

Pasar Rakyat Type A Sudah di Monopoli Ini Jawaban DKUMPP

Next Post

Panwascam Merangin Dilantik

Related Posts

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
Bayi Meninggal dalam Kandungan Diduga Reaksi Suntikan Alergi Dokter Umum RSIA Milik Wali Kota Jambi

Bayi Meninggal dalam Kandungan Diduga Reaksi Suntikan Alergi Dokter Umum RSIA Milik Wali Kota Jambi

3 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In