• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 21, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengadilan Tolak Praperadilan Mantan Ketua KONI

Pengadilan Tolak Praperadilan Mantan Ketua KONI

3 Oktober 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Gugatan prapadilan yang dilayangkan tersangka kasus korupsi dana KONI Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Abdul Halim Gumri selaku pemohon dan Polres Tanjabbar sebagai termohon ditolak Hakim Tunggal, Deni Hendra Panduko, SH dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kualatungkal, Senin (02/10).

Terkait gugatan prapadilan yang didaftarkan dengan Perkara Nomor Pid/2017/PN.Klt, tanggal 19 September 2017 bahwa penangkapan dan penahanan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Reskrim Polres Tanjabbar tidak prosedural tampa dokumen sehingga sempat cekcok dengan istri pemohon.

Berita Lainnya

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Hakim tunggal Deni Hendra Panduko, SH dibantu Panitera Pengganti Febry Dwi Saputra, SH dalam pertimbangan amar putusannya menegaskan bahwa, permohonan pemohon soal sah atau tidaknya status tersangka yang ditetapkan penyidik Polres Tanjabbar tidak seharusnya diselesaikan di ranah praperadilan.

Menurutnya, proses penyidikan dan penetapan tersangka bukan kewenangan praperadilan sehingga dalil pemohon tidak dipertimbangkan dan bahwa seluruh gugatan pemohon AHG di tolak.

Dalam pertimbangan hakim disebutkan, alasan ditolaknya gugatan praperadilan dikarenakan tidak terdapat penyalahan aturan dalam pemrosesan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik reskrim Polres Tanjabbar sah sesuai dengan peraturan perundangan.

Deni juga menegaskan, terhadap tuntutan pemohon bahwa penangkapan oleh penyidik Polres Tanjabbar yang tidak lengkap dokumen dan sempat cekcok dengan istri pemohon. Telah terbantahkan dengan alat bukti berupa video saat penangkapan.

“Mengadili menyatakan menolak praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara nihil,” kata Deni Hendra Panduko.

“Dengan demikian sidang gugatan praperadilan DIMENANGKAN oleh Bidkum Polda Jambi selaku kuasa hukum Termohon yakni Polres Tanjabbar,” timpalnya.

Selaku termohon, Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga, S.IK mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya, putusan hakim telah tepat, mengingat penyidik telah memenuhi unsur alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

Kapolres juga menyatakan keoptimisannya sejak awal bahwa penetapan tersangka yang dilakukan telah sesuai prosedur. Yaitu KUHAP, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang Manjemen Penyidikan Tindak Pidana.

Dimana dalam amar putusannya, terang Kapolres, hakim juga menyatakan penetapan tersangka terhadap Abdul Halim Gumri yang dilakukan oleh Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Tanjab Barat adalah sah.

“Ini membuktikan bahwa tidak benar jika Polres Tanjabbar melakukan kriminalisasi terhadap pemohon. Kita hormati dari pihak pemohon, Kita juga hormati pengadilan yang sudah mengambil keputusan yang benar,” tukas Kapolres AKBP ADG Sinaga. Her

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Warga Semambu Tanam Pohon Sepanjang Pinggiran DAS Batang Sumay

Next Post

Ranperda Pajak Daerah Bakal Dibahas 2018

Related Posts

Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In