• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 17, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Industri Dilarang Gunakan Gas Bersubsidi

Industri Dilarang Gunakan Gas Bersubsidi

11 Oktober 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi dituntut untuk tidak lagi menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kg. Bagi ASN dan PNS yang masih menggunakan gas bersubsidi untuk masyarakat miskin ini, diimbau agar beralih menggunakan elpiji yang nonsubsidi.

Larangan keras ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan koperasi (Perindagkop) Kabupaten Tanjabbar.

Berita Lainnya

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Kepala Disprindagkop Tanjabbar  syafriwan menegaskan, jika gas subsidi hanya untuk masyarakat yang kurang mampu, bukan untuk PNS maupun kalangan masyarakat ekonomi atas.

Dikatakannya Selain PNS, restoran, rumah makan dan Hotel juga tidak diperbolehkan menggunakan gas elpiji 3 kilogram.

“Sementara yang boleh membelinya yakni warga yang berpenghasilan dibawah UMR,” ujar Syafriwan beberapa waktu lalu.

Mengenai larangan ini pula, lanjut Syafriwan, dirinya mengaku bahwa pihaknya juga sudah menghimbau dan mengeluarkan surat edaran beberapa bulan lalu.

“Gas subsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu, dan Jika masyarakat mampu juga memakai gas 3 kg bersubsidi tentunya jatah kuota gas subsidi tersebut tidak mencukupi,” terangnya.

Syafriwan mengharapkan kepada seluruh agen maupun pangkalan gas yang ada di Tanjab Barat, agar menyalurkan gas subsidi kepada orang-orang yang berhak, bukan menjual kepada masyarakat ekonomi atas. Kebijakan pemerintah terkait larangan ASN menggunakan gas elpiji bersubsidi ini mendapat tanggapan dari para ASN dilingkup Pemerintahan Kabupaten Tanjabbar.

Rusmawati Munte salah seorang ASN mengutarakan, la sangat mendukung larangan ASN menggunakan gas elpiji bersubsidi ini.

“ASN telah digaji negara, dan ASN dikategorikan warga mampu dengan penghasilan ekonomi keatas. Saya mendukung kebijakan pemerintah ini,” ujar Rusmawati.

Hal senada juga diutarakan PNS Pemkab Tanjabbar lainnya, Yudi. Yudi mengaku selama ini tidak pernah menggunakan gas elpiji bersubsidi, sebab ia sangat mendukung kinerja pemerintah terkait larangan ASN untuk tidak menggunakan gas elpiji bersubsidi.

“Saya sangat mendukung. ASN jangan lagi menggunakan gas elpiji bersubsidi. Gas elpiji bersubsidi diperuntuhkan bagi warga yang kurang mampu dan ekonomi lemah,” tutur Yudi. (Mg)

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pegawai Pengadilan Lakukan Tes Urine

Next Post

Pustu Desa Jati Emas Akan Direhab Total

Related Posts

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In