• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 20, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Industri Dilarang Gunakan Gas Bersubsidi

Industri Dilarang Gunakan Gas Bersubsidi

11 Oktober 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi dituntut untuk tidak lagi menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kg. Bagi ASN dan PNS yang masih menggunakan gas bersubsidi untuk masyarakat miskin ini, diimbau agar beralih menggunakan elpiji yang nonsubsidi.

Larangan keras ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan koperasi (Perindagkop) Kabupaten Tanjabbar.

Berita Lainnya

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Kepala Disprindagkop Tanjabbar  syafriwan menegaskan, jika gas subsidi hanya untuk masyarakat yang kurang mampu, bukan untuk PNS maupun kalangan masyarakat ekonomi atas.

Dikatakannya Selain PNS, restoran, rumah makan dan Hotel juga tidak diperbolehkan menggunakan gas elpiji 3 kilogram.

“Sementara yang boleh membelinya yakni warga yang berpenghasilan dibawah UMR,” ujar Syafriwan beberapa waktu lalu.

Mengenai larangan ini pula, lanjut Syafriwan, dirinya mengaku bahwa pihaknya juga sudah menghimbau dan mengeluarkan surat edaran beberapa bulan lalu.

“Gas subsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu, dan Jika masyarakat mampu juga memakai gas 3 kg bersubsidi tentunya jatah kuota gas subsidi tersebut tidak mencukupi,” terangnya.

Syafriwan mengharapkan kepada seluruh agen maupun pangkalan gas yang ada di Tanjab Barat, agar menyalurkan gas subsidi kepada orang-orang yang berhak, bukan menjual kepada masyarakat ekonomi atas. Kebijakan pemerintah terkait larangan ASN menggunakan gas elpiji bersubsidi ini mendapat tanggapan dari para ASN dilingkup Pemerintahan Kabupaten Tanjabbar.

Rusmawati Munte salah seorang ASN mengutarakan, la sangat mendukung larangan ASN menggunakan gas elpiji bersubsidi ini.

“ASN telah digaji negara, dan ASN dikategorikan warga mampu dengan penghasilan ekonomi keatas. Saya mendukung kebijakan pemerintah ini,” ujar Rusmawati.

Hal senada juga diutarakan PNS Pemkab Tanjabbar lainnya, Yudi. Yudi mengaku selama ini tidak pernah menggunakan gas elpiji bersubsidi, sebab ia sangat mendukung kinerja pemerintah terkait larangan ASN untuk tidak menggunakan gas elpiji bersubsidi.

“Saya sangat mendukung. ASN jangan lagi menggunakan gas elpiji bersubsidi. Gas elpiji bersubsidi diperuntuhkan bagi warga yang kurang mampu dan ekonomi lemah,” tutur Yudi. (Mg)

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pegawai Pengadilan Lakukan Tes Urine

Next Post

Pustu Desa Jati Emas Akan Direhab Total

Related Posts

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

17 Mei 2026
4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In