• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Januari 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Belasan Desa Usul Pemekaran

Belasan Desa Usul Pemekaran

18 Oktober 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) bidang Pemerintahan Desa telah menerima pengajuan dari 11 Desa/Kelurahan Induk di Kabupaten Tanjabbar minta untuk dilakukan pemekaran Desa.

Adapun Desa/Kelurahan yang mengajukan tersebut yakni, Desa Suban Kecamatan Batang Asam calon Desa Sungai Ari, Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi calon Desa Teluk Ampaian, Desa Purwodadi Kec Tebing Tinggi calon Desa Rimbo Asri, Kelurahan Teluk Nilau Kecamatan Pengabuan calon Desa Teluk Nilau Permai, Kelurahan Kampung Nelayan Tungkal Ilir calon Desa Kampung Nelayan.

Berita Lainnya

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Selanjutnya Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir calon Desa Pantai Pesisir, Kelurahan Tungkal II dan Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir calon Desa Kampung Datuk, Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir calon Desa Berkah Sekumpul, Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir calon Desa Teluk Pagar, Kelurahan Sungai Nibung (Perubahan Status Seluruhnya) Kecamatan Tungkal Ilir calon Desa Sungai Nibung, Kelurahan Merlung dan Desa Merlung Kecamatan Merlung calon Desa Merlung Ilir.

Kepala Dinas PMD Tanjab Barat H.Mulyadi,S.Pd.M.Kes menjelaskan, untuk sementara ini pihaknya baru menerima usulan atau pengajuan dari Desa/Kelurahan Induk Kecamatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait pemekaran Desa ini. Mulyadi menjelaskan, beradasarkan usulan yang diterima pihaknya tersebut, ada sekitar 11 Desa/Kelurahan Induk dari beberapa Kecamatan Tanjab Barat yang ada telah mengajukan minta untuk dilakukan pemekaran Desa ini.

“Calon Desa itu Desa Sungai Ari Kecamatan Batang Asam, Desa Teluk Ampaian Kecamatan Tebing Tinggi, Desa Rimbo Asri Kec Tebing Tinggi, Desa Teluk Nilau Permai Kec Pengabuan, Desa Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir, Desa Pantai Pesisir Kec Tungkal Ilir, Desa Kampung Datuk Kecamatan Tungkal Ilir, Desa Berkah Sekumpul Kecamatan Tungkal Ilir, Desa Teluk Pagar Kecamatan Tungkal Ilir, Desa Sungai Nibung Kecamatan Tungkal Ilir, Desa Merlung Ilir Kecamatan Merlung,” ungkap Mulyadi.

Untuk melaksanakan pemekaran Desa ini juga diatur dalam undang undang tentang desa yang berlaku. Mulyadi menyebutkan pembentukan desa juga harus memenuhi syarat yakni, batas usia Desa Induk paling sedikit 5 tahun terhitung sejak pembentukan, jumlah penduduk wilayah sumatra paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah, sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa.

Kemudian memiliki potensi yang meliputi sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung, batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Wali Kota, sarana dan prasarana bagi pemerintah desa dan pelayanan publik dan tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan serta cukup wilayah desa terdiri atas dusun atau dengan sebutan lain.

“Ini baru usulan kalau penilaian itu bisa sampai 1-3 tahun,” tukasnya.(her)

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Daftar Tunggu Cetak e-KTP Capai Belasan Ribu Warga

Next Post

5 Persen Wajib e-KTP Belum Lakukan Perekaman

Related Posts

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In