• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Akan Diresmikan Tahun Ini, Ini Syarat Berdagang di Pasar Rakyat Type A

Akan Diresmikan Tahun Ini, Ini Syarat Berdagang di Pasar Rakyat Type A

24 Oktober 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP -Dalam waktu dekat Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Merangin akan meresmikan pasar rakyat Type A yang berlokasi di ex Terminal Bongkar Muat Pematang Kandis.

Hal ini ungkapakan oleh Kepala DKUKMPP, Junaidi, saat dikonfirmasi bahwa sekitaran akhir Tahun 2017 akan diresmikan langsung oleh Pemerintah Daerah melalui Dinasnya.

Berita Lainnya

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

“Aset sudah diserahkan kepada kami dan rencananya di akhir Tahun 2017 ini Pasar Rakyat Type A tersebut akan resmikan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas kami” ujar Junaidi.

Untuk syarat pedagang yang rencannya mengisi los los Pasar Rakyat Type A tersebut Junaidi mengungkapkan akan membentuk Tim dengan beberapa OPD seperti Perizinan, Dispenda dan Dishub.

“Untuk tim nanti kami akan meminta kepada Asisten II untuk membantu pembentukan yang rencananya melibatkan beberapa OPD seperti Perizinian, Dispenda dan Dishub” terang Juanidi.

Namun Junaidi sedikit memberikan gambaran untuk kategori yang boleh berdagang di Pasar Rakyat Type A tersesebut seperti los tengah untuk los sayur.

“Yang jelas kategorinya kita mengedepankan pedagang kecil dan menengah seperti los tengah untuk sayur los depan untuk souvenir yang jelas bukan barang yang ada limbah yang membuat kotor,” tegas Junaidi. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Tangani Anak Terlantar, Lanjut Usia dan Disablelitas, Kemampuan Dinsos Hanya 218 Kasus

Next Post

Khawatir FO Jebol, Diskominfo Tanjabtim Akan Gandeng BSSN

Related Posts

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In