• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kabag Humas Merangin Safari ke Kantor-kantor Media

Kabag Humas Merangin Safari ke Kantor-kantor Media

26 Oktober 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Guna lebih membina hubungan baik dengan para pimpinan media di Provinsi Jambi, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Setda Merangin Hendri Putra, melakukan safari ke kantor-kantor media di Kota Jambi.

Tidak hanya kantor media cetak seperti Harian Pagi Jambi Ekspres, Harian Pagi Jambi Independent, Harian Pagi Tribun Jambi dan media cetak lainnya yang menjadi sasaran safari mantan Camat Lembah Masurai tersebut.

Berita Lainnya

Ribuan Warga Datangi Mapolres Sijunjung, Persoalan Pemberitaan Tambang Yang Tidak Berimbang, Tuntut Oknum LSM Nakal

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hendri Putra dengan langkah pastinya seorang diri, juga mendatangi kantor-kantor media visual televisi, seperti Jambi Ekspers Televisi dan Jambi TV. Sekitar pukul 10.30 Wib kemarin, kamis (26/10), Hendri Putra silaturahmi ke Kantor TVRI Jambi.

‘’Saya ingin mengevaluasi kerja sama antara Bagian Humas dan Protokol Setda Merangin dengan para awak media di Jambi. Silaturahmi seperti ini, memang harus terus dilakukukan,’’ujar Hendri Putra.

Selain menemui para bos media di Kota Jambi, mantan pejabat Satpol PP Merangin ini juga melakukan koordinasi dengan Biro Humas Setda Provinsi Jambi. Koordinasi yang dilakukan terkait legalitas media.

Kabag Humas dan Protokol Setda Merangin masih ragu, terhadap keberadaan media-media yang tumbuh subur akhir-akhir ini. Apakah semua media itu, mempunyai legalitas yang sama melakukan kontrak dengan Bagian Humas.

‘’Untuk legalitas media ini, saya juga sudah berkunjung ke Kantor Dewan Pers di Jakarta beberapa waktu lalu. Kita telah membuat persyaratan, untuk media yang akan melakukan kontrak kerjasama dengan Bagian Humas Merangin,’’jelas Hendri.

Salah satu poin persyaratan itu, media yang bersangkutan harus terdaftar di Dewan Pers Pusat. Selain itu harus berbadan hukum dengan melampirkan akta notaris pendirian Perusahaan Terbatas (PT).

Surat izin Usaha Penerbitan, Surat izin tempat usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak, pajak perusahaan tiga bulan terakhir dan berbagai persyaratan lainnya, termasuk profile perusahaan dan wajib melampirkan rekning Bank 9 Jambi.

‘’Jadi semua bahan itu dijilid satu bundel. Bahan-bahan yang telah masuk ke Bagian Humas dan Protokol Setda Merangin itu, nanti akan diseleksi oleh Tim Verifikasi,’’tegas Hendri Putra.

Bagaimana jika bahan yang diberikan itu tidak lengkap? Hendri menegaskan, bisa saja nanti media itu tersingkirkan dan tidak bisa melakukan kontrak kerjasama dengan Bagian Humas dan Protokol Setda Merangin tahun anggaran 2018. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Wabup Sarolangun Menandatangani MOU kelanjutan Program Pamsimas Fase Ketiga Dengam Kemendagri RI

Next Post

Bupati Muarojambi Terima Penghargaan Dari Menko Perekonomian

Related Posts

Ribuan Warga Datangi Mapolres Sijunjung, Persoalan Pemberitaan Tambang Yang Tidak Berimbang, Tuntut Oknum LSM Nakal

Ribuan Warga Datangi Mapolres Sijunjung, Persoalan Pemberitaan Tambang Yang Tidak Berimbang, Tuntut Oknum LSM Nakal

8 Juni 2026
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

20 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In