• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terpidana Mati Kasus Narkoba Ajukan Banding

Terpidana Mati Kasus Narkoba Ajukan Banding

26 Oktober 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Dranny Putrawira terpidana mati kurir narkoba 8,5 kg menyatakan banding terhadap vonis ditingkat pertama. Sementara ketiga temannya menyatakan menerima keputusan vonis yang ditingkat pertama yang dibacakan majelis hakim.

Dranny Putrawira melalui penasehat hukumnya menyatakan banding terhadap keputusan vonis mati yang diberikan pada pengadilan tingkat pertama. Dranny mengaku keberatan dengan apa yang menjadi vonis terhadap kesalahannya.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

“Hari selasa kemarin klien saya menyatakan banding dengan keputusan pengadilan ditingkat pertama,”ungkap Edy Putra Syam, Penasehat Hukumnya, Kamis (26/10).

Meski sudah menyatakan akan banding, tetapi untuk memori banding sendiri belum disampaikan. Untuk beberapa hari kedepan, memori banding baru akan disampaikan. Dranny kepada penasehat hukumnya merasa keberatan dengan vonis yang diterimanya.

“Intinya keberatan dan tidak terima dengan vonis tersebut. tentunya dengan harapan vonis mati tersebut ditinjau ulang,”kata Edy Putra Syam.

Sementara, Ketiga terpidana lainnya, yakni Feri Sarah Rahyan Als Fika yang divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, Heri Kushartanto dan Erwin Sahrudin yang divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar menerima vonis hakim.

“Ketiga klien saya lainnya kemarin sudah memutuskan tidak akan banding. Tetapi masih ada waktu dua hari lagi bagi mereka untuk berpikir,”ungkap Edy.

Edy mengaku menghormati apa yang menjadi keputusan kliennya. Namun, dirinya tetap memberikan masukan terhadap pilihan ketiganya.

Sehingga, apapun yang menjadi keputusannya sudah dipikirkan dengan baik.

Sementara itu, Agus Sunaryo, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjung jabung Barat ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Bila pihak Dranny menyatakan banding, maka pihaknya pun siap menghadapi di pengadilan tingkat kedua.

“Kabarnya Dranny menyatakan banding. Tentu kita akan ikut banding,”ungkap Agus.

Terhadap ketiga terpidana lainnya, Agus pun mendapatkan kabar bahwa mereka menerima vonis yang dijatuhkan. Namun, karena masih ada waktu bagi ketiganya, maka Agus enggan untuk memberikan komentar.

“Untuk ketiga lainnya kan masih ada waktu. Kita tunggu saja keputusan akhirnya seperti apa,”ungkap Agus.

Diketahui, dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua saat persidangan (19/10) lalu, berdasarkan fakta-fakta yang diungkap di persidangan bahwa Dranny Putrawira terbukti melanggar dakwaan pasal 132 ayat 1 o 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009.

Dimana, dirinya terbukti melakukan pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika gol 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr.

Selain itu, Dranny Putrawira juga terbukti sebagai pelaku utama. Dan terungkap bahwa dirinya sudah dua kali menjadi kurir narkoba dalam jumlah yang cukup besar. Selain itu, Dranny pun membawa air sofgun. Bukan itu saja, hakim pun menilai bahwa selama persidangan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. (Her)

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Wagub Tinjau Pembangunan Pasar Modern Angso Duo Jelang Relokasi

Next Post

Kontraktor Didesak Tuntaskan Pekerjaan Jembatan Parit Tagik

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In