• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Gugatan Pilkades Desa Bukit Batu dan Desa Seling Ditolak

Gugatan Pilkades Desa Bukit Batu dan Desa Seling Ditolak

26 Oktober 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Gugatan yang masuk ke Panitia Pengawas Pilkades yang dibentuk Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Merangin resmi ditolak.

Dua berkas yang masuk resmi ditolak setelah pada Kamis (25/10) dilakukan sidang Musyawarah yang dipimpin Asisten I yang mewakili Bupati Merangin.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Hal ini dbenarkan oleh, Arman, Kepala Bidang Pemberdayaan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Merangin yang dikonfirmasi Kamis (26/10) yang membenarkan penolakan berkas gugatan tersebut karena kurangnya bukti yang kuat.

“Hasil  musyawarah kemarin yang dipimpin Asisten I diperoleh keputusan untuk menolak gugatan baik Desa Seling dan Desa Bukit Batu karena kurangnya alat bukti,” terang Arman.

Arman juga menjelaskan bahwa Sekda Kabupaten Merangin yang mewakili Pemerintah Daerah dan Panitia didampingin Sekretaris Dinas PMD sudah menuju Desa Seling untuk mensosialisasikan hasil sidang Musyawarah.

“Pagi tadi Pak Sekda dan Pak Sekdin menuju Desa seling untuk menaosialisasikan hasil Musyawarah tersebut mewakili Pemerintah Daerah dan Panitia Pilkades,” jelas Arman.

Namun Arman menjelaskan tidak tau persis langkah selanjutnya dari pihak penggugat atas keputusan Musyawarah yang telah dilakukan pada Rabu Kemarin.

“Sampai saat ini belum tau persis apa langkah selanjutnya dari penggugat yang jelas kita berharap semua dapat menerima keputusan dengan lapang dada,” pungkas Arman. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Ketua Panwaslu Tanjabtim Lantik 33 Anggota Panwascam

Next Post

Hadapi Pemilu 2019,Ketua Panwaslu Batanghari Lantik 24 Panwascam

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In