• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Gugatan Pilkades Desa Bukit Batu dan Desa Seling Ditolak

Gugatan Pilkades Desa Bukit Batu dan Desa Seling Ditolak

26 Oktober 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Gugatan yang masuk ke Panitia Pengawas Pilkades yang dibentuk Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Merangin resmi ditolak.

Dua berkas yang masuk resmi ditolak setelah pada Kamis (25/10) dilakukan sidang Musyawarah yang dipimpin Asisten I yang mewakili Bupati Merangin.

Berita Lainnya

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

Hal ini dbenarkan oleh, Arman, Kepala Bidang Pemberdayaan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Merangin yang dikonfirmasi Kamis (26/10) yang membenarkan penolakan berkas gugatan tersebut karena kurangnya bukti yang kuat.

“Hasil  musyawarah kemarin yang dipimpin Asisten I diperoleh keputusan untuk menolak gugatan baik Desa Seling dan Desa Bukit Batu karena kurangnya alat bukti,” terang Arman.

Arman juga menjelaskan bahwa Sekda Kabupaten Merangin yang mewakili Pemerintah Daerah dan Panitia didampingin Sekretaris Dinas PMD sudah menuju Desa Seling untuk mensosialisasikan hasil sidang Musyawarah.

“Pagi tadi Pak Sekda dan Pak Sekdin menuju Desa seling untuk menaosialisasikan hasil Musyawarah tersebut mewakili Pemerintah Daerah dan Panitia Pilkades,” jelas Arman.

Namun Arman menjelaskan tidak tau persis langkah selanjutnya dari pihak penggugat atas keputusan Musyawarah yang telah dilakukan pada Rabu Kemarin.

“Sampai saat ini belum tau persis apa langkah selanjutnya dari penggugat yang jelas kita berharap semua dapat menerima keputusan dengan lapang dada,” pungkas Arman. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Ketua Panwaslu Tanjabtim Lantik 33 Anggota Panwascam

Next Post

Hadapi Pemilu 2019,Ketua Panwaslu Batanghari Lantik 24 Panwascam

Related Posts

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In