• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Gugatan Pilkades Desa Bukit Batu dan Desa Seling Ditolak

Gugatan Pilkades Desa Bukit Batu dan Desa Seling Ditolak

26 Oktober 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Gugatan yang masuk ke Panitia Pengawas Pilkades yang dibentuk Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Merangin resmi ditolak.

Dua berkas yang masuk resmi ditolak setelah pada Kamis (25/10) dilakukan sidang Musyawarah yang dipimpin Asisten I yang mewakili Bupati Merangin.

Berita Lainnya

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

Hal ini dbenarkan oleh, Arman, Kepala Bidang Pemberdayaan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Merangin yang dikonfirmasi Kamis (26/10) yang membenarkan penolakan berkas gugatan tersebut karena kurangnya bukti yang kuat.

“Hasil  musyawarah kemarin yang dipimpin Asisten I diperoleh keputusan untuk menolak gugatan baik Desa Seling dan Desa Bukit Batu karena kurangnya alat bukti,” terang Arman.

Arman juga menjelaskan bahwa Sekda Kabupaten Merangin yang mewakili Pemerintah Daerah dan Panitia didampingin Sekretaris Dinas PMD sudah menuju Desa Seling untuk mensosialisasikan hasil sidang Musyawarah.

“Pagi tadi Pak Sekda dan Pak Sekdin menuju Desa seling untuk menaosialisasikan hasil Musyawarah tersebut mewakili Pemerintah Daerah dan Panitia Pilkades,” jelas Arman.

Namun Arman menjelaskan tidak tau persis langkah selanjutnya dari pihak penggugat atas keputusan Musyawarah yang telah dilakukan pada Rabu Kemarin.

“Sampai saat ini belum tau persis apa langkah selanjutnya dari penggugat yang jelas kita berharap semua dapat menerima keputusan dengan lapang dada,” pungkas Arman. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Ketua Panwaslu Tanjabtim Lantik 33 Anggota Panwascam

Next Post

Hadapi Pemilu 2019,Ketua Panwaslu Batanghari Lantik 24 Panwascam

Related Posts

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In