• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Desa Terima SK Hutan Adat

Dua Desa Terima SK Hutan Adat

29 Oktober 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Bupati Merangin, H Al Haris mengatakan dua desa di wilayahnya menerima surat keputusan (SK) tentang penetapan hutan adat dari Presiden RI Joko Widodo.

“Dua desa itu yakni Desa Ngaol, Kecamatan Tabir Barat, dan Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat. SK hutan adat itu diserahkan Presiden langsung pada Rabu (25/10) kepada kedua kapala desa tersebut,” katanya di Merangin, Jumat.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Hutan adat yang mendapatkan SK itu jelas Bupati yakni Hutan Adat Depati Gento Rajo Desa Pulau Tengah dan Hutan Adat Bukit Pintu Koto Desa Ngaol.

Untuk hutan adat di Desa Ngaol luasnya mencapai 278 hektare dan hutan adat di Desa Pulau Tengah luasnya mencapai 525 hektare.

Bupati juga akan mengusulkan hutan-hutan adat di desa lainnya agar bisa mendapatkan pengakuan dan SK dari Presiden.

“Dengan kondisi wilayah kabupaten yang terluas di Provinsi Jambi, Merangin memiliki banyak hutan adat,” kata Bupati.

Bupati juga mengingatkan masyarakat Kabupaten Merangin selalu menjaga dan melestarikan keberadaan hutan yang masih tersisa, agar bisa menjadi hutan adat.

Hutan adat di Indonesia tersebar di Provinsi Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah yang luasnya mencapai 3.992 hektare. Pada akhir tahun lalu pemerintah juga menetapkan delapan hutan adat. ali

ShareTweetSend
Previous Post

Harga CPO di Jambi Naik RP126/KG

Next Post

KKP: Pakan Ikan Mandiri Tekan Biaya Produks

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In