• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Puluhan Masa Jabatan Kades di Kerinci, Akan Habis

Puluhan Masa Jabatan Kades di Kerinci, Akan Habis

1 November 2017
in MILENIAL

Kerinci, AP – Saat ini, puluhan Kades di Kerinci yang akan habis masa jabatannya. Kondisinya dikhawatirkan akan berdampak pada terganggunya pelaksanaan pembangunan, baik fisik maupun pemberdayaan.

Salah seorang warga Desa Baru Semerah, Eja, mengatakan terhitung pada Desember 2018 nantinya masa jabatan Kades di Desanya akan habis. Penilaiannya, dipenghujung masa jabatan Kades, terlihat kepala desa kurang serius dalam melaksanakan tugasnya.

Berita Lainnya

Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026

Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda

Tuduhan Pengadaan Lahan Batang Hari: Opini Asal Tuding Tanpa Bukti

Selain itu, lanjut dia, terkait masalah asset, yang enggan dikembalikan dari kepala desa yang telah habis massa jabatannya, kepada Pejabat Sementara, maupun kepala desa terpilih.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kerinci, melalui Sekretarisnya, Yantodium, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati pihak Badan Pemusyawaratan Desa yang Kadesnya habis masa jabatan. Hal ini, sebut dia, untuk berkoordinasi, terutama agar BPD mengusulkan nama PJS Kades yang akan ditunjuk.

Selain BPD, dirinya juga menyurati Pemerintah Kecamatan untuk menunjuk PJS Kades yang masa pemerintahannya habis pada tahun ini. “Kita akan surati Camat terkait permasalahan tersebut,” sebutnya.

Ditanya bagaimana dengan tanggung jawab Kades yang telah habis masa jabatan nantinya, Yantodium menjelaskan untuk Dana desa dan ADD tahap pertama, meruapakan tanggungjawab kades yang habis masa jabatannya.

Lanjut dia, Sementara itu, untuk tahap kedua nantinya baru PJS Kades yang akan mempertanggungjawabkan pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa dan ADD, sebelum selesainya pelaksanaan Pilkades dan ketetapan siapa Kades terpilih nantinya.

“Jabatan kades habis masa jabatan bertanggung jawab Add dan dana desa pada tahap pertama, selebihnya tanggung jawab PJS Kades sampai adanya kades terpilih,” tandasnya. hen

ShareTweetSend
Previous Post

BNN Jambi Periksa Urine Gubernur Zumi Zola,

Next Post

Wabup : Dua Kecamatan Bakal di Mekarkan

Related Posts

Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026

Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026

30 November 2025
Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda

Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda

21 November 2025
Tuduhan Pengadaan Lahan Batang Hari: Opini Asal Tuding Tanpa Bukti

Tuduhan Pengadaan Lahan Batang Hari: Opini Asal Tuding Tanpa Bukti

17 November 2025
Aksi Kampanye COP 30: Ibu Bumi Berteriak, Perempuan Jambi Berbicara

Aksi Kampanye COP 30: Ibu Bumi Berteriak, Perempuan Jambi Berbicara

16 November 2025
Mahasiswa UM Jambi Borong Penghargaan EA 2025

Mahasiswa UM Jambi Borong Penghargaan EA 2025

7 November 2025
Zuwanda Bilang Maskun Sopwan Mampu Bawa Angin Segar Bagi Pelaku Industri Media Siber di Jambi

Zuwanda Bilang Maskun Sopwan Mampu Bawa Angin Segar Bagi Pelaku Industri Media Siber di Jambi

27 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In