• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, April 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Puluhan Masa Jabatan Kades di Kerinci, Akan Habis

Puluhan Masa Jabatan Kades di Kerinci, Akan Habis

1 November 2017
in MILENIAL

Kerinci, AP – Saat ini, puluhan Kades di Kerinci yang akan habis masa jabatannya. Kondisinya dikhawatirkan akan berdampak pada terganggunya pelaksanaan pembangunan, baik fisik maupun pemberdayaan.

Salah seorang warga Desa Baru Semerah, Eja, mengatakan terhitung pada Desember 2018 nantinya masa jabatan Kades di Desanya akan habis. Penilaiannya, dipenghujung masa jabatan Kades, terlihat kepala desa kurang serius dalam melaksanakan tugasnya.

Berita Lainnya

Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

Liga 4 Jambi 2026 Bergulir 10 April, 7 Tim Siap Bertarung Rebut Tiket Nasional

Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

Selain itu, lanjut dia, terkait masalah asset, yang enggan dikembalikan dari kepala desa yang telah habis massa jabatannya, kepada Pejabat Sementara, maupun kepala desa terpilih.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kerinci, melalui Sekretarisnya, Yantodium, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati pihak Badan Pemusyawaratan Desa yang Kadesnya habis masa jabatan. Hal ini, sebut dia, untuk berkoordinasi, terutama agar BPD mengusulkan nama PJS Kades yang akan ditunjuk.

Selain BPD, dirinya juga menyurati Pemerintah Kecamatan untuk menunjuk PJS Kades yang masa pemerintahannya habis pada tahun ini. “Kita akan surati Camat terkait permasalahan tersebut,” sebutnya.

Ditanya bagaimana dengan tanggung jawab Kades yang telah habis masa jabatan nantinya, Yantodium menjelaskan untuk Dana desa dan ADD tahap pertama, meruapakan tanggungjawab kades yang habis masa jabatannya.

Lanjut dia, Sementara itu, untuk tahap kedua nantinya baru PJS Kades yang akan mempertanggungjawabkan pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa dan ADD, sebelum selesainya pelaksanaan Pilkades dan ketetapan siapa Kades terpilih nantinya.

“Jabatan kades habis masa jabatan bertanggung jawab Add dan dana desa pada tahap pertama, selebihnya tanggung jawab PJS Kades sampai adanya kades terpilih,” tandasnya. hen

ShareTweetSend
Previous Post

BNN Jambi Periksa Urine Gubernur Zumi Zola,

Next Post

Wabup : Dua Kecamatan Bakal di Mekarkan

Related Posts

Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

5 April 2026
Cek Persiapan Venue Piala Dunia di Palembang

Liga 4 Jambi 2026 Bergulir 10 April, 7 Tim Siap Bertarung Rebut Tiket Nasional

5 April 2026
Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

1 April 2026
KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

13 Maret 2026
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

8 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In