• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Puluhan Masa Jabatan Kades di Kerinci, Akan Habis

Puluhan Masa Jabatan Kades di Kerinci, Akan Habis

1 November 2017
in MILENIAL

Kerinci, AP – Saat ini, puluhan Kades di Kerinci yang akan habis masa jabatannya. Kondisinya dikhawatirkan akan berdampak pada terganggunya pelaksanaan pembangunan, baik fisik maupun pemberdayaan.

Salah seorang warga Desa Baru Semerah, Eja, mengatakan terhitung pada Desember 2018 nantinya masa jabatan Kades di Desanya akan habis. Penilaiannya, dipenghujung masa jabatan Kades, terlihat kepala desa kurang serius dalam melaksanakan tugasnya.

Berita Lainnya

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Selain itu, lanjut dia, terkait masalah asset, yang enggan dikembalikan dari kepala desa yang telah habis massa jabatannya, kepada Pejabat Sementara, maupun kepala desa terpilih.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kerinci, melalui Sekretarisnya, Yantodium, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati pihak Badan Pemusyawaratan Desa yang Kadesnya habis masa jabatan. Hal ini, sebut dia, untuk berkoordinasi, terutama agar BPD mengusulkan nama PJS Kades yang akan ditunjuk.

Selain BPD, dirinya juga menyurati Pemerintah Kecamatan untuk menunjuk PJS Kades yang masa pemerintahannya habis pada tahun ini. “Kita akan surati Camat terkait permasalahan tersebut,” sebutnya.

Ditanya bagaimana dengan tanggung jawab Kades yang telah habis masa jabatan nantinya, Yantodium menjelaskan untuk Dana desa dan ADD tahap pertama, meruapakan tanggungjawab kades yang habis masa jabatannya.

Lanjut dia, Sementara itu, untuk tahap kedua nantinya baru PJS Kades yang akan mempertanggungjawabkan pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa dan ADD, sebelum selesainya pelaksanaan Pilkades dan ketetapan siapa Kades terpilih nantinya.

“Jabatan kades habis masa jabatan bertanggung jawab Add dan dana desa pada tahap pertama, selebihnya tanggung jawab PJS Kades sampai adanya kades terpilih,” tandasnya. hen

ShareTweetSend
Previous Post

BNN Jambi Periksa Urine Gubernur Zumi Zola,

Next Post

Wabup : Dua Kecamatan Bakal di Mekarkan

Related Posts

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In