• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 28, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
H Al Haris Buka Musda LAM Merangin ke-7

H Al Haris Buka Musda LAM Merangin ke-7

2 November 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Bupati Merangin H Al Haris, kemarin (02/11), membuka Musyawarah Daerah (Musda) ke-7, Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Bumi Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin.

Musda LAM yang berlangsung di Balai Adat Kabupaten Merangin tersebut, diikuti para pemuka adat, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat dan sejumlah kepala desa.

Berita Lainnya

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

‘’Saya sangat memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Semoga nanti akan terpilih ketua yang betul-betul memahami tugas pokok dan fungsi dari Lembaga Adat Melayu Jambi – Merangin ini,’’ujar Bupati.

Ditegaskan bupati, keberadaan LAM sangat penting. Begitu juga dengan berbagai kritikan, sumbang saran dan berbagai pemikiran orang adat, sangat dibutuhkan sekali untuk membangun Kabupaten Merangin menjadi MANTAP.

Ketua Lembaga Adat Kabupaten Merangin Abdulah Gemuk menambahkan, Musda LAM kami ini mengambil tema, ‘Kita perkuat seni budaya dan wawasan ke-bhineka tunggal ika-an dalam mewujudkan Merangin Emas 2018.

Pada Musda itu, muncul berbagai perkembangan baru terkait LAM. Salah satu perkembangan itu, kedepannya peran kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota, camat dan kepala desa, tidak lagi berperan sebagai penasehat dan pembina.

Gubernur, bupati/walikota, camat dan kepala desa itu fungsinya sebagai pemangku dan sesepuh adat. Sedangkan untuk tingkat kecamatan, namanya tidak lagi LAM Kecamatan, tapi Badan Musyawarah Adat. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

RSUD Nurdin Hamzah Akan Menjadi BLUD

Next Post

Alat Berat PU Tebo Hibah Dari Pemprov Dalam Proses Survey

Related Posts

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In