• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Warga Mampun Diciduk Aparat Setelah Dilaporkan Mencuri Baju Kaos

Warga Mampun Diciduk Aparat Setelah Dilaporkan Mencuri Baju Kaos

9 November 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Berita Lainnya

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

Bangko, AP – Malang bagi Amri (28) warga yang tinggal di Kelurahan Mampun RT 09 Kecamatan Tabir harus kehilangan Baju dan Celana, bagaimana tidak rumahnya yang baru ditinggalkan bermalam ke kebun sudah dibongkar maling.
Amri diberitahu oleh adiknya Mandala sekira pukul 10.00 WIB pada Sabtu (03/11/2017) bahwa rumahnya sudah dibongkar orang tidak dikenal pada malam sebelumnya sekitar pukul 20.00 WIB dan membuka lemari pakaian.
Dan pada hari Rabu (08/11/2017) sekitar pukul 15.00 WIB Amri melintas didepan rumah Bahtiar (29) dan melihat baju dan celana miliknya sedang dijemur dihalaman rumah milik Bahtiar.
Selanjutnya Amri melaporkan kejadian ini ke Polsek Tabir dan berdasarkan laporan itulah dilakukan penangkapan terhadap Bahtiar dirumahnya yang berada di Kelurahan Mampun RT 09.
Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro, melalui Paur Humas Ipda Sitorus mengatakan sudah mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Pelaku dan barang bukti berupa 2 lembar kaos putih, 2 lembar kaos hitam dan 2 lembar jeans” ujar Ipda Sitorus.
Untuk pasal yang digunakan Paur Humas Ipda Sitorus mengatakan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
“Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang kita kenakan,” pungkas Ipda Sitorus. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Berantas Premanisme, Polisi Harapkan Dukungan Masyarakat

Next Post

Paripurna HUT kabupaten Kerinci ke-59 Sukses

Related Posts

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In