• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus Dugaan SARA Oknum Dewan Dilimpahkan ke Kejaksaan

x-default

Kasus Dugaan SARA Oknum Dewan Dilimpahkan ke Kejaksaan

11 November 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP-Kasus berbau SARA  (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) merundung oknum anggota DPRD Tanjabbar dari partai Nasdem, Riano Jaya Wardhana dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualatungkal. Pelimpahan berkas tahap dua ini dinyatakan lengkap oleh korps adyaksa.

Pelimpahan berkas tahap dua sekaligus alat bukti dan tersangka dilakukan penyidik Reskrim Polres Tanjabbar, pada Kamis (9/11).

Berita Lainnya

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Kasatreskrim Polres Tanjabbar, AKP Pandit saat dikonfirmasi menjelaskan, dengan dilimpahkan berkas tahap dua, maka proses selanjutkan akan menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk meneruskan ke pengadilan.

Pada perkara ini, Riano dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dalam undang-undangan tersebut dijelaskan,  tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dari atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan golongan (SARA).

Usai pelimpahan, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Riano. Seperti diketahui, kasus Riano mencuat setelah ia membuat status berbau SARA di media sosial beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, sejumlah elemen masyarakat Tanjabbar membuat laporan hingga akhirnya diproses. Riano akan segera disidangkan di pengadilan negeri Kualatungkal. mg

ShareTweetSend
Previous Post

Kejari Sarolangun Musnahkan Barang Bukti

Next Post

Lahan PT SAPM Diklaim Oknum Mantan Kepala BPN

Related Posts

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In