Batanghari, AP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Kabupaten Batanghari akan menolak atas usulan Pemerintah daerah terkait revisi Perda No.16 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Batanghari.
Usulan pemerintah tersebut secara resmi telah disampaikan Pemkab Batanghari, kepada DPRD pekan lalu.Akan tetapi poin poin yang menjadi usulan masih dalam pembahasan BKPRD Batanghari.
“Dewan pasti bakal tidak menyetujui usulan revisi perda tata ruang.Apa lagi nantinya revisi itu nantinya bermuara kepada pelegalan alih fungsi kawasan minapolitan.Sudah tentu merugikan masyarakat Batanghari sendiri,”Ujar Dailami (13/11).
Dikatakan Politisi PDIP ini, Perda No.16 Tahun 2013 berkaitan dengan SK Bupati Batanghari No 286 tahun 2008 tentang penetapan kawasan minapolitan,”Sebutnya.
Diketahui, usulan pemerintah terhadap Revisi Perda RTRW ini menimbulkan sejumlah pertanyaan banyak pihak, sebab Perda RTRW ini berkaitan erat dengan SK. Bupati Batanghari No.286Tahun 2008 Tentang Penetapan lokasi pengembangan kawasan minapolitan. SK menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:32/Men/2010 Tentang penetapan kawasan minapolitan dan Perda tata ruang yang merupakan kawasan strategis Kabupaten,yang ditujukan untuk pengembangan dari produksi sampai dengan pemasaran.Dan Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2017 tentang tata cara peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah sebagai mana pasal 22 ayat 1 dan 2 .
“Perencanaan Perda RTRW ini menghabiskan anggaran cukup besar dan revisi ini juga membutuhkan anggaran biaya.Ada apa Perda ini direvisi,jika penyelarasan regulasi undang undang sah sah saja.Tetapi jika merugikan masyarakat,saya sendiri Dewan pertama yang tidak setuju revisi ini, Tegas Dewan tiga Periode ini. Sup