Kualatungkal, AP – Sekitar 10 perusahaan konstruksi terancam tidak dapat mengikuti proses tender tahun depan karena tidak menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pekerjaan fisik di lapangan.
Kepala Dinas PUPR Tanjabbar, Andi Nuzul megatakan, menindak lanjuti temuan tersebut, pihaknya akan mengirim surat ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Jambi. Perusahaan tidak menyelesaikan hasil temuan BPK untuk diblacklist. “Dengan begitu tidak akan bisa ikut tender pada tahun berikutnya,” kata Andi Nuzul, Rabu (29/11).
Andi mengatakan, Desember 2017 sejumlah kegiatan fisik diupayakan mulai tender. Sementara soal temuan BPK yang belum dikembalikan mencapai miliaran rupiah. Paling besar temuan pada pekerjaan WFC sekitar Rp 5 miliar lebih. “Sisanya variasi mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Bagi perusahaan tidak mengembalikan temuan BPK, akan diserahkan ke TP4D untuk ditindak lanjuti. “Rekanan terus kita desak untuk mengembalikan tapi belum signifikan,” tukasnya.
Ia menduga, lambannya penyelesaian temuan BPK, karena perusahaan yang dipakai milik orang lain sehingga tidak ada itikad untuk segera menyelesaikannya. (mg)