• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasi Perdangan : Alat Kontrasepsi Jangan Dijual Terbuka

Kasi Perdangan : Alat Kontrasepsi Jangan Dijual Terbuka

5 Desember 2017
in HUKUM & KRIMINAL

MERANGIN-Maraknya Minimarket yang menjual alat kontrasepsi secara terbuka menimbulkan keresahan masyarakat Kabupaten Merangin.

Hal inipun ditanggapi serius oleh Kasi Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP), Riko Kurniawan, yang dibincangi diruang kerjanya.

Berita Lainnya

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Riko Kurniawan mengaku resah dengan aturan Minimarket yang memajang alat kontrasepsi berada didekat kasir secara terbuka dan bisa dijangkau anak-anak.

“Siapa yang tidak resah dengan aturan Minimarket seperti itu, apalagi itu dekat dengan jangkauan anak-anak nanti malah dikira permen” kesal Riko Kurniawan.

Namun Riko Kurniawan mengakui hingga saat ini belum ada aturan yang melarang penjualan secara terbuka Alat Kontrasepsi tersebut, namun secara etika Riko Kurniawan meminta pihak Minimarket tau diri kita berada di Negara Indonesia yang masih menjujung tinggi adap dan kesopanan.

“Setau saya secara aturan memang belum ada Perda yang melarang hal tersebut, namun harapan kita sebagai masyarakat pihak Minimarket harus tau kalau kita berada di Negara yang menjujung tinggi adap dan kesopanan” tegas Riko Kirniawan.

Secara Kedinasan Riko Kurniawan mengaku sudah memberikan surat himbauan agar barang tersebut tidak dipajang terbuka ke pihak Minimarket.

“Secara kedinasan kita sudah pernah berikan surat teguranlah yang intinya menghimbau supaya barang tersebut tidak dijual terbuka, tapi kami tidak tau di indahkan atau tidak,” pungkas Riko Kurniawan (nzr)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Serah Terima PDAM Masih Ngadat

Next Post

Panwascam Tolak Nama Sekretariat Keluaran Sekda

Related Posts

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In