• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sampai Ada Putusan dari PN Tanjabtim, Kades Menteng Diberhentikan

Sampai Ada Putusan dari PN Tanjabtim, Kades Menteng Diberhentikan

14 Desember 2017
in HEADLINE

MUARASABAK – Setelah Kepala Desa Mendahara Tengah (Menteng), Yasin Masduki, dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi Beras Sejahtera (Rastra) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), maka Pemkab melalui Bupati harus memberhentikan sementara sampai ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjabtim. “Jika sudah ada hukum tetap dari PN, maka Kepala Desa tersebut akan diberhentikan permanen,” kata Kabag Pemerintah Desa (Pemdes) Setda Tanjabtim, Aruji, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (14/12) kemarin.

Dijelaskannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tentang desa dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjabtim tentang desa, maka perlu menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Tugas Harian untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Namun, karena surat resmi dari Kejari belum ada, maka Bupati Tanjabtim belum bisa menunjuk Sekdes sebagai Pelaksana Tugas Harian. “Sebab, surat dari Kejari itu lah sebagai dasar dan acuan kita menetapkan Sekdes sebagai Pelaksana Tugaa Harian,” ungkapnya.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Jika putusan PN Tanjabtim menetapkan Kepala Desa Menteng sebagai terdakwa dan sudah diberhentikan secara permanen, maka Camat diminta untuk menunjuk salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di kecamatan untuk menjadi Pejabat Kepala Desa atas usulan Badan Perencanaan Desa (BPD). “Kalau penunjukkan Pejabat Kepala Desa itu atas usulan dari BPD ke pihak kecamatan,” ungkapnya.

Namun lanjutnya, jika tersangka dinyatakan tidak bersalah oleh PN Tanjabtim, maka Yasin Masduki akan diangkat lagi menjadi Kepala Desa dan direhabilitas oleh Bupati Tanjabtim, setelah 20 hari pasca putusan. “Setelah dia diangkat lagi menjadi Kepala Desa lagi, Bupati yang akan merehabnya dengan memberikan bimbingan sampai masa jabatannya habis,” sebutnya.

Ditambahkannya, kalau untuk sekarang ini pihaknya belum bisa menunjuk Pelaksana Tugas Harian, karena masih menunggu surat resmi dari Kejari. “Tapi kita juga sudah mengirimkan surat ke Kejari untuk tembusan, bahwa Yasin Masduki sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita tunggu saja,” tukasnya.(fni)

ShareTweetSend
Previous Post

H Al Haris Jenguk Keluarga Abdiansyah

Next Post

Bupati H Cek Endra Motivasi PAUD Berkualitas

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In