• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jadi Kurir Ganja, Mekanik Bengkel Diamankan

Jadi Kurir Ganja, Mekanik Bengkel Diamankan

18 Desember 2017
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Polres Kerinci, melalui Satuan Reskrim Narkoba kembali berhasil mengamankan 1 orang tersangka sebagai kurir Ganja diwilayah Kota Sungai Penuh inisial RS (32), warga RT 04, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Kali ini, sebanyak satu paket Narkotika jenis ganja berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kerinci dari kurir yang sehari-hari sebagai mekanik bengkel, saat hendak mengantarkan ganja ke pembeli di wilayah Desa Sungai Jernih, Kota Sungai Penuh.

Berita Lainnya

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Kasat Narkoba Polres Kerinci, IPTU Harahap, membenarkan telah diamankan 1 pelaku tindak pidana Narkotika. “Benar, penangkapan pada Sabtu malam Minggu dirumah kediaman pelaku,” ujar Kasat.

Diakuinya, bahwa penagkapan tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja di Rt 04 Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi. “Setelah mendapat laporan, anggota langsung menuju ke TKP dan mengamankan tersangka,” ujar Kasat Narkoba.

Setelah diamankan, anggota dilapangan langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka. Berdasarkan hasil pengledahan, anggota menemukan beberapa barang bukti yang diduga daun ganja yang disimpan didalam kulkas yang berada di dapur tepatnya di lantai bawah.

“Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 paket Narkotika jenis ganja, sebanyak 1 garis yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat. Dan juga ditemukan, 10 lembar kertas pembungkus nasi warna coklat,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, akhirnya tersangka di bawa dan diamankan ke Polres Kerinci, untuk diproses dan dilakukan pengembangan lebih lanjut. ” tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1)  Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” tandasnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Mewacanakan Hari Kerja ASN Berpakaian Adat

Next Post

Pelaku Pembunuhan Fauzan Masih dalam Penyelidikan

Related Posts

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In