• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pangkalan LPG Ilegal di Rantau Indah Tetap Beroperasi

Pangkalan LPG Ilegal di Rantau Indah Tetap Beroperasi

3 Januari 2018
in HEADLINE

Muarasabak, AP– Meski tidak lagi memiliki izin usaha, namun anehnya pangkalan LPG 3Kg dengan nama pemilik Eko Suryanto yang beralamat di RT 06 RW 02 Dusun Tri Beringin, Kelurahan Rantau Indah, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), tetap mendapatkan pasokan gas dari agen dan beroperasi seperti biasa.

Camat Dendang, Sanusi, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pangkalan LPG 3kg milik Eko Suryanto yang berada di Kelurahan Rantau Indah, memang sudah tidak lagi memiliki izin tempat usaha. “Ya, pangkalannya itu memang izinnya sudah mati pada Maret 2017 lalu, dan sampai saat ini yang bersangkutan belum ada menemui pihak Kecamatan untuk mengurus izin baru,” katanya kepada media ini diruang kerjanya.

Berita Lainnya

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Pihak kecamatan, lanjutnya, sudah sering memberikan himbauan kepada pemilik pangkalan tersebut, agar segera memperbarui izin pangkalan miliknya yang sudah tidak berlaku lagi. Namun yang bersangkutan sampai saat ini tidak mengindahkan himbauan dari Pemerintah Kecamatan. “Kita sudah sering sampaikan kepada pemilik pangkalan, tapi kayaknya tidak ada respon dari yang bersangkutan,” terangnya.

Disinggung, meski izin sudah tidak berlaku, namun pasokan gas dari agen terus bergulir, pihak Kecamatan mengarahkan untuk konfirmasi langsung ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tanjabtim. Sebab, penurut pihak Kecamatan masalah ini sudah pernah disampaikan ke pihak Disperindag. “Kalau terkait kenapa gas terus dikirim agen padahal izinnya sudah mati, mungkin bisa langsung tanyakan ke pihak perindag karena, hal ini sebelumnya juga sudah kita sampaikan ke Disperindag,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kadis Perindag Tanjabtim, Hero Suratman, saat dikonfirmasi berdalih jika pihak Kecamatan Dendang tidak ada memberitahu ke Disperindag terkait pangkalan di Kelurahan Rantau Indah yang izinnya sudah mati dan belum diperbarui. “Pihak Kecamatan tidak ada melaporkan ke kita, saran saya Kecamatan seharusnya membuat surat nanti baru kita tembuskan ke pihak agen,” kata Hero.

Karena lanjutnya, pihak agen pada dasarnya dengan pangkalan itu sistem kontrak dan selama tidak ada permasalahan yang timbul dalam penyaluran di masyarakat, agen akan terus menyalurkan LPG 3kg ke pangkalan tersebut. “Agen dengan pangkalan itu sistem kontrak tidak terkait izin, selama pangkalan tidak ada masalah dilapangan dengan masyarakat pihak agen akan terus menyalurkan LPG kepangkalan itu,” ujarnya.

Sementara, pemilik pangkalan, Eko Suryanto mengatakan, agen yang mengesup LPG 3kg kepangkalan miliknya, yaitu agen PT. Batang Hari. Dia juga berdalih, kalau izin usaha pangkalan miliknya sudah mati. “Kalau izin usaha kita masih berlaku mas, itu habisnya Februari 2018 nanti,” bantahnya.(fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Belum Seumur Jagung Jabat Dirut PDAM, AS Terjaring OTT

Next Post

Dugaan Lokasi PETI di Kerinci dan Sungaipenuh, Mencuat

Related Posts

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In