• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Adi Rozal : Pelepasan dan Penjualan Sudah

Adi Rozal : Pelepasan dan Penjualan Sudah

7 Januari 2018
in MILENIAL

Bupati Ingatkan Pemilik Tanah Pelebaran Bandara

Kerinci, AP – Bupati Kerinci, H Adirozal kembali mengingatkan kepada masyarakat selaku pemilik lahan yang masuk dalam kawasan pelebaran bandara Depati Parbo, untuk bisa legowo melepas tanahnya sebagai lahan bandara depati parbo.

Berita Lainnya

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

MENYIBAK MISTERI LINGKARAN SETAN INDUSTRI BBM

Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

Sebagaimana persetujuan akan pelepasa dan penjualan tanah tersebut yanh telah disetujui sebelumnya.

Bupati Kerinci H Adirozal menjelaskan, sebelumnya masyarakat selaku pemilik tanah yang masuk dalam lokasi pelebaran bandara depati parbo, sudah menyetujui untuk pelepasa dan penjualan dari tanah tersebut demi kepentingan pelebaran bandara depati parbo.

“Kesepakatannya kan ada dulu, tanah itu juga sudah dilepas,” ungkapnya.

Dijelaskannya, tanah yang selama ini dikelola masyarakat bukanlah menjadi hak milik masyarakat seutuhnya, karena dalam Undang-undang telah diatur tanah bumi dan udara milik negara. Hal ini menjelaskan bahwa jika untuk kepentingan negara, tanah tersebut bisa saja diambil paksa.

Namun Negara tidak seperti itu, makanya dibuat kesepakatan untuk membeli tanah tersebut, dengan perhitungan harga sesuai denga  KJPP yang ditunjuk selaku pihak ketiga.

“Kecuali tanah tersebut untuk bangunan pribadi, bangunan dinas wajar bisa ditolak begitu saja. Inikan untuk fasilitas negara, yang menikmati masyarakat Kerinci juga,”jelasnya.

Sampai saat ini, lanjutnya proses pembebasan tanah bagi pelebaran bandara masih dalam proses, namun untuk dana ganti ruginya telah dititipkan kepada Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

“Uangnya sudah dititipkan dipengadilan, harapan kita pembebasan lahan bandara ini bisa segera selesai, sehingga pembangunannya bisa segera dilaksanakan”, sebut dia. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Batanghari Akan Bedah 500 Unit Rumah Tak Layak Huni

Next Post

Tarif Bus Massal Trans-Siginjai Jambi Masih Gratis

Related Posts

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

9 Mei 2025
Nasib Perumahan Legiun Veteran dan Pupuk Instan 

MENYIBAK MISTERI LINGKARAN SETAN INDUSTRI BBM

8 Mei 2025
Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

5 Mei 2025
Peringatan Hari Buruh: Harapan & Suara yang Terpinggirkan

Peringatan Hari Buruh: Harapan & Suara yang Terpinggirkan

2 Mei 2025
Bakal Calon Ketua KONI Provinsi Jambi Setor Rp30 Juta

Bakal Calon Ketua KONI Provinsi Jambi Setor Rp30 Juta

13 April 2025
Forum Film Jambi Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

Forum Film Jambi Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

13 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In