• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Taufik Khaldy, Tahun Ini Pol PP Perioritaskan 4 Kegiatan Dalam Penegakan Perda

Taufik Khaldy, Tahun Ini Pol PP Perioritaskan 4 Kegiatan Dalam Penegakan Perda

8 Januari 2018
in PENDIDIKAN

MUARATEBO’AP- Korps Penegakan Perda yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tebo tahun 2018 ini memperioritaskan empat kegiatan dalam penegakan Peraturan daerah (Perda) di lingkup Pemerintahan kabupaten (Pemkab) Tebo.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Tebo Drs. Thaufik Khaldy Senin (08/1) kemarin di kantornya kepada Aksipost mengatakan bahwa pada tahun 2018 ada empat perioritas kegiatan dalam rangka upaya penegakan Perda yang bakal dilakukannya.

Berita Lainnya

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

Penegakan Perda yang pertama “urai Taufik Khaldy adalah tentang disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Tebo. Dari hasil rapat internal kami “kata Taufik, akan mengajukan nota dinas kepada bupati Tebo H.Sukandar untuk dikeluarkannya Surat Edaran (SE) tentang disiplin pegawai ASN Tebo.

“Nantinya SE Bupati Tebo tersebut akan kita edarkan atau dilayangkan kesetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tebo sebagai langkah awal dalam melakukan kordinasi. Jika pegawainya berkeliaran pada saat jam kerja kecuali masih dalam lingkup Pemkab Tebo tidak masalah.

Namun jika diluar daripada lingkup Pemkab Tebo, seperti kepasar atau kesuatu tempat dan lainnya tanpa ada atau tidak bisa menunjukan surat keterangan dari kepala OPD masing-masing saat terjaring razia maka pihak Satpol PP akan melakukan tindakan tegas “ujar Kasat Pol PP meyakini.

Selain itu perioritas Penegakan Perda kedua “sambung Kasat, adalah menyangkut penertiban hewan ternak milik warga yang berkeliaran mengganggu ketertiban umum ini akan diberi jeda waktu selama tiga hari, “bila tidak diambil oleh pemiliknya pasca penertiban, maka akan diambil tindakan untuk dilakukan lelang secara terbuka “katanya.

Untuk penegakan Perda yang ketiga adalah mengenai pemberantasan Penambang liar tanpa izin (Peti), kita akan berkordinasi dan bekerja sama melalui tim terpadu dengan TNI dan Polri. Dan yang keempat mengenai Penyakit masyarakat (Pekat) Satpol PP akan memfokuskan pada pemberantasan Minuman keras (Miras) karena tindakan kejahatan bisa timbul akibat pengaruh minuman keras, makanya kita fokuskan pada penertiban atau pemberantasan Miras di kafe-kafe maupun tempat hiburan lainnya “sebut Kasat.

Ditambahkan Taufik Khaldy, kegiatan yang bersifat rutin tetap kita laksanakan seperti biasa, seperti patroli setiap harinya “tandasnya. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Kontrak Proyek Senilai Rp 26 Miliar Berubah di Ujung Tahun

Next Post

Sarolangun Laksanakan UNBK MAN-MAS 2018

Related Posts

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

17 Desember 2025
SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In