• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dian Mustari, Sertifikat Prona Tahun Ini Sebanyak 16 Ribu Persil

Dian Mustari, Sertifikat Prona Tahun Ini Sebanyak 16 Ribu Persil

9 Januari 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tebo mentargetkan Proyek operasi nasional agraria (Prona) sertifikat pada tahun 2018 sebanyak 16 ribu persil untuk masyarakat Tebo.

Kepala kantor kementerian ATR BPN Tebo Dian Mustari saat dikonfirmasi Aksi Post, Selasa (09/01) kemarin mengatakan bahwa tahun ini mendapat target 16 ribu Prona sertifikat untuk semua desa di dua belas kecamatan diluar lokasi program transmigrasi dalam kabupaten Tebo.

Berita Lainnya

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

Namun untuk saat ini penetapan desa mana saja yang bakal mendapat sertifikat prona masih dalam proses, kata Dian Mustari. Ketentuan desa untuk mendapat sertifikat prona tersebut diuraikan Dian Mustari adalah syarat desa harus lengkap, seperti batas desanya harus definitif.

Selain itu kuota prona sertifikat kebanyakan kombinasi, seperti tanah perkebunan, sawah dan perumahan. Dan rata-rata dari yang banyak diminati masyarakat untuk di sertifikatkan merupakan tanah perkebunan, hampir mencapai 70 persen sedangkan selebihnya adalah tanah permukiman perumahan, urai Dian Mustari.

Dian Mustari menambahkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Mendagri, Kemendes PDT dan kementerian ATR BPN administrasi biaya sertifikat prona hanya dikenakan sebesar Rp.200 ribu.

Ketentuan SKB 3 menteri tersebut juga sudah di sosialisasikan oleh BPN Tebo dengan membuat fakta integritas disetiap desa-desa dan kalau ada terjadi pungutan didesa diluar ketentuan maka desa yang bertanggung jawab, tegas Dian Mustari. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Dua Pejabat Kejaksaan Tanjabbar Dirotasi

Next Post

Konflik Lahan Kotalu di Wilayah Ulu Terus Bergulir

Related Posts

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

15 September 2025
Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

13 September 2025
18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

11 September 2025
NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

10 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In