• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dian Mustari, Sertifikat Prona Tahun Ini Sebanyak 16 Ribu Persil

Dian Mustari, Sertifikat Prona Tahun Ini Sebanyak 16 Ribu Persil

9 Januari 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tebo mentargetkan Proyek operasi nasional agraria (Prona) sertifikat pada tahun 2018 sebanyak 16 ribu persil untuk masyarakat Tebo.

Kepala kantor kementerian ATR BPN Tebo Dian Mustari saat dikonfirmasi Aksi Post, Selasa (09/01) kemarin mengatakan bahwa tahun ini mendapat target 16 ribu Prona sertifikat untuk semua desa di dua belas kecamatan diluar lokasi program transmigrasi dalam kabupaten Tebo.

Berita Lainnya

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Namun untuk saat ini penetapan desa mana saja yang bakal mendapat sertifikat prona masih dalam proses, kata Dian Mustari. Ketentuan desa untuk mendapat sertifikat prona tersebut diuraikan Dian Mustari adalah syarat desa harus lengkap, seperti batas desanya harus definitif.

Selain itu kuota prona sertifikat kebanyakan kombinasi, seperti tanah perkebunan, sawah dan perumahan. Dan rata-rata dari yang banyak diminati masyarakat untuk di sertifikatkan merupakan tanah perkebunan, hampir mencapai 70 persen sedangkan selebihnya adalah tanah permukiman perumahan, urai Dian Mustari.

Dian Mustari menambahkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Mendagri, Kemendes PDT dan kementerian ATR BPN administrasi biaya sertifikat prona hanya dikenakan sebesar Rp.200 ribu.

Ketentuan SKB 3 menteri tersebut juga sudah di sosialisasikan oleh BPN Tebo dengan membuat fakta integritas disetiap desa-desa dan kalau ada terjadi pungutan didesa diluar ketentuan maka desa yang bertanggung jawab, tegas Dian Mustari. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Dua Pejabat Kejaksaan Tanjabbar Dirotasi

Next Post

Konflik Lahan Kotalu di Wilayah Ulu Terus Bergulir

Related Posts

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
Rektor Hendra Kurniawan Bawa Pahala Gemilang Bagi UM Jambi

Rektor Hendra Kurniawan Bawa Pahala Gemilang Bagi UM Jambi

25 September 2025
UM Jambi Berperan Aktif dalam FOReTIKA 2025

UM Jambi Berperan Aktif dalam FOReTIKA 2025

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In