• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Pangkalan Gas Elpiji di Tanjabtim Dapat Teguran Keras

Dua Pangkalan Gas Elpiji di Tanjabtim Dapat Teguran Keras

13 Februari 2018
in HEADLINE

Muarasabak,AP – Akibat tidak pernah mengisi dan melaporkan Log Book ke Pertamina, dua Pangkalan Gas Elpiji 3 Kilogram di Kecamatan Mendahara, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mendapat teguran keras dari Pertamina. Kedua pangkalan itu adalah Pangkalan Gas Aziz dan Bujang.

Teguran keras ini muncul karena Pertamina melalui Pemda Tanjabtim telah memberikan teguran. Tapi, tidak diindahkan. Malahan, Pertamina awalnya merekomendasikan agar kedua pangkalan tersebut ditutup.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

“Tapi setelah kita komunikasikan tidak kita tutup, kita beri kesempatan sekaki lagi, jika memang kedepan tidak juga melaporkan ke Pertamina, akan ditutup,”ungkap Dedi Armadi, Kabag Pembangunan Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PPSDA) Setda Tanjabtim.

Dedi menjelaskan, yang menjadi pertimbangan tidak ditutupnya kedua pangkalan itu agar tidak terjadi kelangkaan Gas Elpiji di Daerah tersebut. Sebab, jika kedua pangkalan itu ditutup maka pendistribusian gas ke Daerah itu akan terhenti. Makanya, atas pertimbangan itu kedua pangkalan itu hanya diberi teguran.

Log Book lanjutnya, memang harus dilaporkan, karena melalului Log Book itu akan diketahui siapa saja yang menggunakan Gas Ekpiji tersebut. Artinya, pendistribusian akan dapat dipantau atau tidak.”Gas elpiji 3 Kg inikan Subsidi, jadi harus jelas pendistribusiannya makanya logbook itu hal yang diwajibkan,”jelasnya.

Berdasarkan menitoring dilapangan tambahnya, tidak ada masalah selain tidak tertibnya pada logbook itu. Semua pangkalan tetap menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, Rp. 18.000 pertabung.

“Dalam pendistribusian itu, warga yang menerima itu dijatah 3 tabung perbulan dan untuk UMKM 5 tabung,”katanya.

Sementara itu, Bujang pemilik pangkalan yang mendapatkan teguran belum bisa dikonfirmasi. Sebab, berulang kali dihubungi via ponselnya bernada tidak aktif. fni

ShareTweetSend
Previous Post

Cek Endra: Camat Harus Bisa Jadi Panutan

Next Post

Niat Umrah Batal Karena Tertipu

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In