• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sekda : Majunya Desa Tentukan Keberhasilan Pembangunan

Sekda : Majunya Desa Tentukan Keberhasilan Pembangunan

19 Februari 2018
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Maju dan berkembangnya desa-desa, menentukan keberhasilan pembangunan yang dilakukan sebuah kabupaten. Hal tersebut dikatakan Sekda Merangin H Sibawaihi pada upacara kedisiplinan kemarin (19/2), di halaman Kantor Bupati.

Ditegaskan Sekda, diperlukan inovasi dan kereativitas dalam membangun desa, sehingga desa itu bisa maju dan berkembang. Kegiatan fisik yang dibangun harus benar-benar bermanfaat, untuk seluruh masyarakat desa, bukan golongan tertentu saja.

Berita Lainnya

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

‘’Tugas Pemerintah desa saat ini sangat berat. Melalui dana yang lumayan besar, harus bisa menggatur penggunaannya dengan baik untuk memajuan desa. Penggunaan dana desa itu harus sesuai aturanya,’’ujar Sekda.

Pada 2018 ini jelas Sekda, Kabupaten Merangin mendapat dana desa sebesar Rp 148,8 miliar. Selain itu Pemerintah kabupaten juga mengalokasikan ADD, DBH pajak dan retribusi untuk desa sebesar Rp 77,09 miliar.

‘’Selain itu kita juga mendapat dana bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 12,9 miliar. Ini artinya setiap desa di Kabupaten Merangin mendapatkan tambahan dana sebesar 60 juta perdesa,’’terang Sekda.

Mengingat besarnya dana desa itu, Sekda minta kepada seluruh pimpinan Organsisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih intensif dalam melakukan koordinasi pendampingan dan memfasilitasi arah kebijakan pembangunan desa.

Disamping itu, pimpinan OPD juga harus memfasilitasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, pendayagunaan aset desa, evaluasi peraturan desa tentang APBDes, laporan pertanggungjawaban kepala desa dan laporan realisasi pelaksanaan APBDes. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

KPU Sarolangun Rampungkan Tes Tertulis Calon PPS

Next Post

Sekda, Jika Terbukti Bersalah Langsung di Pecat

Related Posts

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In