Batanghari, AP – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batanghari saat ini tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diseluruh wilayah Kabupaten Batanghari.
Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 65 tahun 2017, tentang pejabat kepala desa yang mengisi kekosongan jabatan kades tidak lagi berlaku. Kekosongan jabatan ini nantinya akan di gantikan oleh kepala desa antar waktu sesuai dengan berakhirnya masa jabatan kades sebelumnya.
Menindaklanjuti peraturan dari menteri dalam negeri tersebut, Anggota legislatif DPRD kabupaten batanghari tengah melakukan pengkajian terhadap peraturan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Muhammad Mahdan,S.Kom ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, mengingat kabupaten Batanghari bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak bergelombang, maka pemerintah daerah perlu melakukan revisi atas perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan sejauh ini peraturan tersebut masih dalam pembahasan ditingkat legislatif.
“Iya saat ini kita tengah membahas dan mengkaji mengenai peraturan tersebut, jika telah final maka akan kita sahkan peraturan daerah tersebut,” terang Mahdan.
Lanjut ditambahkan Mahdan ada beberapa poin yang ditentukan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa antar waktu tersebut, menurutnya seperti pembentukan panitia pemilihan yang dilakukan oleh badan permusyawaratan desa atau BPD, dan untuk calon kepala desa yang akan dipilih maksimal berjumlah tiga orang.
“Artinya bagi pejabat kepala desa yang mengisi kekosongan tersebut nantinya tidak lagi menjabat, karena peraturan menteri sudah menjelaskan bahwa akan dipilih oleh BPD dan jabatan tersebut defenitif”ungkap mahdan.
Terpisah M.Fadhiel Arif kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Mengatakan pada tahun 2018 ini sedikitnya ada 14 desa yang melakukan Pilkades serentak, dan empat desa yang dipilih kepala desa antar waktu.
“Pada tahun 2018 ini ada 14 desa yang melaksanakan Pilkades serentak, dan empat desa yang dipilih kades antar waktu, hal ini jika tidak ada perubahan selanjutnya”pungkasnya. Sup