• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Revisi Perda Pilakades Tahap Pembahasan

Revisi Perda Pilakades Tahap Pembahasan

28 Februari 2018
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batanghari saat ini tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diseluruh wilayah Kabupaten Batanghari.

Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 65 tahun 2017, tentang pejabat kepala desa yang mengisi kekosongan jabatan kades tidak lagi berlaku. Kekosongan jabatan ini nantinya akan di gantikan oleh kepala desa antar waktu sesuai dengan berakhirnya masa jabatan kades sebelumnya.

Berita Lainnya

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

ASN Shalat Subuh Berjamaah Karena Allah, Bukan Karena Gubernur

Menindaklanjuti peraturan dari menteri dalam negeri tersebut, Anggota legislatif DPRD kabupaten batanghari tengah melakukan pengkajian terhadap peraturan tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Muhammad Mahdan,S.Kom ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, mengingat kabupaten Batanghari bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak bergelombang, maka pemerintah daerah perlu melakukan revisi atas perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan sejauh ini peraturan tersebut masih dalam pembahasan ditingkat legislatif.

“Iya saat ini kita tengah membahas dan mengkaji mengenai peraturan tersebut, jika telah final maka akan kita sahkan peraturan daerah tersebut,” terang Mahdan.

Lanjut ditambahkan Mahdan ada beberapa poin yang ditentukan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa antar waktu tersebut, menurutnya seperti pembentukan panitia pemilihan yang dilakukan oleh badan permusyawaratan desa atau BPD, dan untuk calon kepala desa yang akan dipilih maksimal berjumlah tiga orang.

“Artinya bagi pejabat kepala desa yang mengisi kekosongan tersebut nantinya tidak lagi menjabat, karena peraturan menteri sudah menjelaskan bahwa akan dipilih oleh BPD dan jabatan tersebut defenitif”ungkap mahdan.

Terpisah M.Fadhiel Arif kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Mengatakan pada tahun 2018 ini sedikitnya ada 14 desa yang melakukan Pilkades serentak, dan empat desa yang dipilih kepala desa antar waktu.

“Pada tahun 2018 ini ada 14 desa yang melaksanakan Pilkades serentak, dan empat desa yang dipilih kades antar waktu, hal ini jika tidak ada perubahan selanjutnya”pungkasnya. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

DPMD Klaim DD 2018 Tahap I Untuk 107 Desa Tersalurkan

Next Post

Lalaikan Perintah Tugas, Kades Melako Intan Terancam Dinonaktifkan

Related Posts

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

23 Juni 2025
Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

17 Juni 2025
Pesan Gubernur Al Haris: Jaga Sinergitas dan Kondusifitas Daerah

ASN Shalat Subuh Berjamaah Karena Allah, Bukan Karena Gubernur

13 Juni 2025
Silaturahmi dengan Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, FKPT Perkenalkan Pengurus Baru

Silaturahmi dengan Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, FKPT Perkenalkan Pengurus Baru

10 Juni 2025
DPW PKB Provinsi Jambi Sembelih 3 Ekor Sapi Qurban

DPW PKB Provinsi Jambi Sembelih 3 Ekor Sapi Qurban

7 Juni 2025
Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

23 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In