Muaratebo, AP – Tuntutan warga terhadap Kepala desa (Kades) Melako Intan kecamatan Tebo Ulu untuk mundur dari jabatannya karena di anggap tidak mengikuti arahan, petunjuk dan peraturan pemerintah sehingga banyak program kegiatan pembangunan di desa menjadi terbengkalai di benarkan oleh kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tebo.
Kepala DPMD Tebo Suyadi, SH kepada Aksi Post, pada Selasa (27/2) kemarin, membenarkan terkait permasalahan yang terjadi di desa Melako Intan. Namun demikian roda pemerintahan di desa tersebut harus tetap berjalan seperti biasa hanya saja program pembangunan desa Melako Intan jadi terbengkalai “ujarnya.
Kadis PMD Suyadi menegaskan, akibat Kades Melako Intan Ansory tidak patuh dan mentaati peraturan dan melalaikan perintah Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kades, “dia (Kades Ansory,red) sudah di jatuhi sangsi teguran secara tertulis.
“Sekarang ini dalam perkembangannya,” lanjut Suyadi, dalam kinerjanya Kades Ansory dipantau dan di awasi terus oleh tim yang telah di bentuk oleh Pemkab Tebo, hasilnya nanti akan segera di evaluasi.
“Ketika nanti dalam pelaksanaannya tidak di tindaklanjuti atau di laksanakan oleh Kades Melako Intan, sebagaimana yang di harapkan oleh pemerintah maka sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku tidak menutup kemungkinan pemerintah melakukan tindakan tegas kepadanya berupa penonaktifan sementara terhadap Kades Melako Intan Ansory “ujar Suyadi.
“Roda pemerintahan didesa Melako Intan ditambahkan oleh “Suyadi, tetap berjalan, dan memang kegiatan pembangunan di desa tersebut menjadi terhambat karena lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sana juga hingga saat ini belum terbentuk, itulah salah satunya yang jadi kendala kegiatan pembangunan menjadi terhambat “ucapnya meyakini. ard