• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Lalaikan Perintah Tugas, Kades Melako Intan Terancam Dinonaktifkan

Lalaikan Perintah Tugas, Kades Melako Intan Terancam Dinonaktifkan

28 Februari 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Tuntutan warga terhadap Kepala desa (Kades) Melako Intan kecamatan Tebo Ulu untuk mundur dari jabatannya karena di anggap tidak mengikuti arahan, petunjuk dan peraturan pemerintah sehingga banyak program kegiatan pembangunan di desa menjadi terbengkalai di benarkan oleh kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tebo.

Kepala DPMD Tebo Suyadi, SH kepada Aksi Post, pada Selasa (27/2) kemarin, membenarkan terkait permasalahan yang terjadi di desa Melako Intan. Namun demikian roda pemerintahan di desa tersebut harus tetap berjalan seperti biasa hanya saja program pembangunan desa Melako Intan jadi terbengkalai “ujarnya.

Berita Lainnya

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Kadis PMD Suyadi menegaskan, akibat Kades Melako Intan Ansory tidak patuh dan mentaati peraturan dan melalaikan perintah Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kades, “dia (Kades Ansory,red) sudah di jatuhi sangsi teguran secara tertulis.

“Sekarang ini dalam perkembangannya,” lanjut Suyadi, dalam kinerjanya Kades Ansory dipantau dan di awasi terus oleh tim yang telah di bentuk oleh Pemkab Tebo, hasilnya nanti akan segera di evaluasi.

“Ketika nanti dalam pelaksanaannya tidak di tindaklanjuti atau di laksanakan oleh Kades Melako Intan, sebagaimana yang di harapkan oleh pemerintah maka sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku tidak menutup kemungkinan pemerintah melakukan tindakan tegas kepadanya berupa penonaktifan sementara terhadap Kades Melako Intan Ansory “ujar Suyadi.

“Roda pemerintahan didesa Melako Intan ditambahkan oleh “Suyadi, tetap berjalan, dan memang kegiatan pembangunan di desa tersebut menjadi terhambat karena lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sana juga hingga saat ini belum terbentuk, itulah salah satunya yang jadi kendala kegiatan pembangunan menjadi terhambat “ucapnya meyakini. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Revisi Perda Pilakades Tahap Pembahasan

Next Post

Gubernur Resmikan Bantuan Monumental PT Angkasa Pura II

Related Posts

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

22 Juni 2025
Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

15 Juni 2025
Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

12 Juni 2025
Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In