• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Rindu Dengan Rumah ,Gepeng Spesialis Pencuri Ternak, di Bekuk Polisi

Rindu Dengan Rumah ,Gepeng Spesialis Pencuri Ternak, di Bekuk Polisi

14 Maret 2018
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Hampir dua tahun jadi buronan, Gepeng (33) akhirnya harus pasrah setelah dirinya diciduk oleh Team opsnal Reskrim Polres Merangin dikediamanya sendiri di Desa Sungai Kapas Rt 23 Rw 06 Kecamatan Bangko

Berawal dari laporan Korban Agus Sucipto (Alm)  warga Desa Sungai Putih Kecamatan Bangko Barat pada 5 Desember 2016 lalu. Sekitar pukul 03:30 wib, dimana saat itu korban hendak melakukan sholat subuh dan melihat kandang sapi miliknya sudah terbuka.

Berita Lainnya

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

Kemudian korban pun sontak melihat dua ekor sapi miliknya sudah tidak ada ditempat, lalu korban pun melaporkan kejadian ini Ke-Polres Merangin.

Mendapat laporan dari warga, akhirnya Polres Merangin menggelar olah tempat kejadian perkara dan kemudian melakukan penyidikan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya, Sik MH melalui Paur Humas Aipda Sitorus.

“Benar, team opsnal Polres Merangin telah berhasil menangkap satu orang tersangka bernama, Gepeng,yang sudah hampir dua tahun menjadi target buruan kami sejak akhir tahun 2016 lalu,” terang Aipda Sitorus

Sitorus menjelaskan, tersangka ditangkap dikediamanya sendiri di Desa Sungai Kapas RT 23 Rw 06 Kecamatan Bangko, pada hari Minggu (11/03) lalu, atas dugaan pencurian ternak milik warga bernama Agus Sucipto (Alm).

Untuk mempertanggung jawabkan  perbuatanya, tersangka sekarang sudah ditahan di Mapolres Merangin dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian (Ternak).

“Tersangka sekarang sudah kami tahan di Polres Merangin, dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian (Ternak),”jelasnya. (nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

LPKNI Minta OJK Menutup Bank BCA Finance Jambi

Next Post

Operasi Antik Polres Batanghari Amankan Enam Pelaku Penyalah Guna Narkoba

Related Posts

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In