Kualatungkal, AP—Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga,S.I.K mewarning agar masyarakat umum dan masyarakat pengguna media sosial (Sosmed) jangan mudah percaya begitu saja tentang berita yang membuat warga resah. Bila perlu, cari dulu kebenaran dan nara sumber yang jelas atas berita yang diuplode baru ditanggapi.
Mengingat, kini sudah banyak berita ‘HOAX’ yang beredar yang bisa berhadapan dengan hukum jika terbukti dan tertangkap.
Hal ini telah dikatakan Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga,S.I.K dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (14/03).
Kapolres menuturkan, berita ‘HOAX’ merupakan informasi yang tidak jelas, dan ini bisa terjerat dalam undang undang ITE, penyebar berita HOAX hukumannya pidana.
“Berita berita yang diterima ini harus disaring dulu oleh Masyarakat, karena sekarang ini banyak beredar berita HOAX berita HOAX itu adalah berita tidak benar. Jadi pengguna Sosmed dihimbau untuk mencerna dulu dan menyaring dulu berita yang diterima,” ungkap Kapolres.
Terutama, ditegaskan Kapolres pusat informasi yang tidak memiliki latar belakang hukum yang jelas. Sehingga dapat menimbulkan kegaduhan untuk masyarakat yang mendengar informasi tersebut.
“Kalau masyarakat menerima informasi dari media nya ini tidak jelas nah itu harus dicerna jangan samapai berita itu tidak benar dan tidak valite. Kalau berita itu ditelan bulat bulat teryata tidak benar tentu terpengaruh lah itu. Itu yang sering banyak beredar,” tegasnya.
“Contohnya ada berita seperti ada perlawanan terhadap ulama, penculikan ulama, isu isu PKI harus dicerna padalah itu tidak benar, perkembangan zaman seperti itu karena ada online ini,” tambahnya.
Berbicara sanksi berita HOAX, Kapolres memaparkan tentu ada sanksi hukum pidana bagi penyebar isu yang tidak benar tersebut. “Tentu ada sanksi undang undang ITE lah ya bisa dipidanakan,” tandasnya.(jt)