• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Maret 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengedar Narkoba Diringkus

Pengedar Narkoba Diringkus

22 Maret 2018
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci, berhasil mengungkap peyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan (Narkoba).

Kali ini, salah seorang terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu, berinisial IF Alias si Is (43), warga Rt 02 Desa Koto Renah, Kecamatan Pesisir Bukit, kota Sungaipenuh, berhasil diamankan.

Berita Lainnya

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Penangkapan dilakukan, saat tersangka hendak melakukan transaksi dengan menggunakan mobil Agya pada Rabu (21/03) sekira pukul 21.00 wib, lalu.

lnformasi yang diterima,  tersangka diamankan oleh Tim Satres Narkoba, saat transaksi dikawasan RT 02 Desa Koto Renah, Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh. Saat penangkapan, juga berhasil mengamankan, satu unit mobil Agya Nopol BH 1531 RA milik pengedar.

Hal ini dibenarkan Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto SIK,SH kepada wartawan, kemarin. Penuturan dia, penangkapan diawali dari informasi, bahwa ada penyalahguna Narkotika jenis Shabu dan sering melakukan transaksi Narkoba.

Lanjut dia, setelah mendapatkan informasi, anggota melakukan penyelidikan di sekitar lokasi RT 02 Koto Renah dan mendapati mobil AGYA BH 1531 RA warna silver, memasuki gang di sekitar lokasi lalu anggota memberhentikan mobil tersebut.

“Benar, setelah diperiksa terhadap pengemudi, ditemukan Lima paket yang diduga Sabu dari sebelah saku kanan pelaku, dan beberapa barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu, 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis Shabu didalam plastik warna bening seberat bruto 1,13 gram, Mobil Toyota AGYA warna Silver BH 1531 RA, Uang sebesar Rp. 800.000,-. dan satu HP VIVO. “Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” tegasnya.

Saat ini sambung Kapolres, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi, untuk melakukan pengembangan lebih lanjut, dan juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan di uji BB Shabu di laboratorium BPOM Jambi. “Kita akan melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan Bandar,”pungkasnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Usaha Bidang Kuliner Dominasi UMKM Kota Jambi

Next Post

KPK-RI Kunjungi Kabupaten Batanghari Dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi

Related Posts

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

13 Maret 2026
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

8 Maret 2026
Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

1 Maret 2026
Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

28 Februari 2026
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In