• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengedar Narkoba Diringkus

Pengedar Narkoba Diringkus

22 Maret 2018
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci, berhasil mengungkap peyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan (Narkoba).

Kali ini, salah seorang terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu, berinisial IF Alias si Is (43), warga Rt 02 Desa Koto Renah, Kecamatan Pesisir Bukit, kota Sungaipenuh, berhasil diamankan.

Berita Lainnya

Zuwanda Bilang Maskun Sopwan Mampu Bawa Angin Segar Bagi Pelaku Industri Media Siber di Jambi

Ucapan Budi Setiawan pada Maskun Sopwan Ketua JMSI Terpilih: Harus Tetap Tegak Lurus

PROGRAM 3 JUTA RUMAH UNTUK MASYARAKAT MISKIN: STRATEGI IMPLEMENTASI DI PROVINSI JAMBI

Penangkapan dilakukan, saat tersangka hendak melakukan transaksi dengan menggunakan mobil Agya pada Rabu (21/03) sekira pukul 21.00 wib, lalu.

lnformasi yang diterima,  tersangka diamankan oleh Tim Satres Narkoba, saat transaksi dikawasan RT 02 Desa Koto Renah, Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh. Saat penangkapan, juga berhasil mengamankan, satu unit mobil Agya Nopol BH 1531 RA milik pengedar.

Hal ini dibenarkan Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto SIK,SH kepada wartawan, kemarin. Penuturan dia, penangkapan diawali dari informasi, bahwa ada penyalahguna Narkotika jenis Shabu dan sering melakukan transaksi Narkoba.

Lanjut dia, setelah mendapatkan informasi, anggota melakukan penyelidikan di sekitar lokasi RT 02 Koto Renah dan mendapati mobil AGYA BH 1531 RA warna silver, memasuki gang di sekitar lokasi lalu anggota memberhentikan mobil tersebut.

“Benar, setelah diperiksa terhadap pengemudi, ditemukan Lima paket yang diduga Sabu dari sebelah saku kanan pelaku, dan beberapa barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu, 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis Shabu didalam plastik warna bening seberat bruto 1,13 gram, Mobil Toyota AGYA warna Silver BH 1531 RA, Uang sebesar Rp. 800.000,-. dan satu HP VIVO. “Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” tegasnya.

Saat ini sambung Kapolres, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi, untuk melakukan pengembangan lebih lanjut, dan juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan di uji BB Shabu di laboratorium BPOM Jambi. “Kita akan melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan Bandar,”pungkasnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Usaha Bidang Kuliner Dominasi UMKM Kota Jambi

Next Post

KPK-RI Kunjungi Kabupaten Batanghari Dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi

Related Posts

Zuwanda Bilang Maskun Sopwan Mampu Bawa Angin Segar Bagi Pelaku Industri Media Siber di Jambi

Zuwanda Bilang Maskun Sopwan Mampu Bawa Angin Segar Bagi Pelaku Industri Media Siber di Jambi

27 Oktober 2025
Ucapan Budi Setiawan pada Maskun Sopwan Ketua JMSI Terpilih: Harus Tetap Tegak Lurus

Ucapan Budi Setiawan pada Maskun Sopwan Ketua JMSI Terpilih: Harus Tetap Tegak Lurus

27 Oktober 2025
PROGRAM 3 JUTA RUMAH UNTUK MASYARAKAT MISKIN: STRATEGI IMPLEMENTASI DI PROVINSI JAMBI

PROGRAM 3 JUTA RUMAH UNTUK MASYARAKAT MISKIN: STRATEGI IMPLEMENTASI DI PROVINSI JAMBI

24 Oktober 2025
Omongan Asin Mursyid Sonsang: Wartawan Akan Kehilangan Sumber Kebenaran Jika..

Omongan Asin Mursyid Sonsang: Wartawan Akan Kehilangan Sumber Kebenaran Jika..

23 Oktober 2025
Infrastruktur Jambi Kehilangan Skala Prioritas, Jalan Rusak Tersisih Proyek Mercusuar

Infrastruktur Jambi Kehilangan Skala Prioritas, Jalan Rusak Tersisih Proyek Mercusuar

14 Oktober 2025
Saat Ketimpangan Dibaca Setengah-Setengah Rumah Tidak Layak Huni di Jambi

Saat Ketimpangan Dibaca Setengah-Setengah Rumah Tidak Layak Huni di Jambi

8 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In